Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Png 1.Sebastian P. Handoko, S.H.
2.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
DENY AGUNG SAMBODO Alias DENY Alias CEPEK Bin SUWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-283/M.5.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sebastian P. Handoko, S.H.
2BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY AGUNG SAMBODO Alias DENY Alias CEPEK Bin SUWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan hari Jumat tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di tepi jalan area persawahan yang ada di Desa Kori, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

       Bahwa pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait ketersediaan tablet dobel L, dan terdakwa menjawab nanti pada hari sabtu 27 September 2025 atau hari minggu 28 September 2025 barang datang, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 pukul 20.00 WIB saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto juga menghubungi  terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tablet double L sehingga dijawab oleh terdakwa nanti pada hari sabtu atau minggu barang akan datang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di desa Kori, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo sdr. Rahman (DPO) datang mengantarkan tablet double L yang sebelumnya telah dipesan terdakwa melalui Whatssapp.  Selanjutnya pukul 18.00 WIB ketika bertemu dengan terdakwa, Sdr. Rahman (DPO) memberikan terdakwa sebanyak 70 (tujuh puluh) botol yang berisikan tablet dobel L. setelah memperoleh 70 (tujuh puluh) botol tersebut, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto lalu menyampaikan bahwa barang sudah datang, dan terdakwa tunggu ditepi jalan area persawahan yang ada di desa kori kec. Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

       Terdakwa membawa tablet doble L pesanannya ke samping rumah kosong tempat terdakwa biasa bertemu dengan sdr. Rahman (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto datang pertama kali disusul dengan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji. Dalam pertemuan tersebut saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto memesan 10 (sepuluh) botol tablet dobel L, sedangkan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji sebanyak 11 (sebelas) botol yang berisi tablet dobel L dengan harga per botol tablet Dobel L yaitu Rp.1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) Dimana @botol berisi ±1000 (seribu) butir. mengetahui hal tersebut terdakwa mempersiapkan pesanan mereka dengan cara mengambil tas kresek lalu memasukkannya dalam tas tersebut dan memberikannya masing – masing kepada sdr. Rahman (DPO) dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto, kemudian terkait pembayarannya sdr. Rahman (DPO) dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto menyampaikan bahwa akan dibayar dengan cara di cicil. Terdakwa tidak mempermasalahkan metode pembayaran tersebut karena terdakwa dalam membeli dan memperoleh tablet dobel L dari bos nya juga ia peroleh dengan cara di cicil. Kemudian saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto dan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji pergi pulang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa memindahkan sisa dari tablet dobel L sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) botol dan menyimpannya dikandang kambing yang ada di belakang rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB terdakwa mengambil Kembali tablet dobel L yang ia simpan dikandang kambing tersebut lalu mengeluarkan isinya yaitu tablet dobel L yang dikemas ke dalam plastik bening ukurang besar lalu memasukkan semuanya kedalam kresek warna merah. Sedangkan untuk botolnya terdakwa tinggalkan di dekat kendang kambing tersebut, karena terdakwa bertujuan untuk membakar botol – botol tersebut. Selanjutnya selain menjual kepada saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto terdakwa juga menjual tablet dobel L kepada saksi Feri Nalendra Suwandono Bin Misdi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menyuruh saksi Feri Nalendra Suwandono Bin Misdi pada sekitar bulan September 2025 untuk datang kerumahnya dan melakukan transaksi jual beli tablet dobel L yang telah ia pesan kepada terdakwa.

       Saksi Edi Prasetyo Nugroho Pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto di rumah milik saksi dan pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Dukuh Glagahan RT.001 RW.003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo telah melakukan penangkapan kepada saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi perolehan tablet dobel L yang dimiliki oleh saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto berasal dari terdakwa. Sehingga saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim melacak keberadaan terdakwa, lalu pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim satresnarkoba polres Fakfak melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumahnya. Dari hasil penangkapan tersebut saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah task ain warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening yang tiap plastik didalamnnya berisi ±1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5X8 Cm sebanyak 40 (empat puluh) lembar; 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6 X10 sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar yang ditemukan tersembunyi diatas padi kering yang ada didalam kamar yang dijadikan Gudang yang ada didalam rumah milik terdakwa, dan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya  terdapat 1 (satu) kardus warna coklat yang dilakban warna merah didalamnya terdapat : - 2 (dua) plastik bening yang tiap plastik didalamnya berisi ±980 (Sembilan ratus delapan puluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/log “DMP” dan sisi lainnya terdapat tulisan/logo “NOVA”, 1 (satu) plastik bening yang berisi ±280 (dua ratis delapan puluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “DMP” dan sisi lainnya terdapat tulisan/logo “NOVA” yang tersimpan di dekat mesin cuci yang ada didalam dapur yang ada didalam rumah milik terdakwa dan barang lain yang telah disita dan berkaitan dalam perkara ini. Selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 009652/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30249/2025/NOF dan 30251/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

        ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang  - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu 24 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB dan hari Jumat tanggal 27 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2025 bertempat di tepi jalan area persawahan yang ada di Desa Kori, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada hari rabu tanggal 24 september 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji menghubungi terdakwa dan menanyakan terkait ketersediaan tablet dobel L, dan terdakwa menjawab nanti pada hari sabtu 27 September 2025 atau hari minggu 28 September 2025 barang datang, selanjutnya pada hari kamis tanggal 25 September 2025 pukul 20.00 WIB saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto juga menghubungi  terdakwa untuk menanyakan ketersediaan tablet double L sehingga dijawab oleh terdakwa nanti pada hari sabtu atau minggu barang akan datang. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di desa Kori, Kec. Sawoo, Kab. Ponorogo sdr. Rahman (DPO) datang mengantarkan tablet double L yang sebelumnya telah dipesan terdakwa melalui Whatssapp.  Selanjutnya pukul 18.00 WIB ketika bertemu dengan terdakwa, Sdr. Rahman (DPO) memberikan terdakwa sebanyak 70 (tujuh puluh) botol yang berisikan tablet dobel L. setelah memperoleh 70 (tujuh puluh) botol tersebut, sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto lalu menyampaikan bahwa barang sudah datang, dan terdakwa tunggu ditepi jalan area persawahan yang ada di desa kori kec. Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

       Terdakwa membawa tablet doble L pesanannya ke samping rumah kosong tempat terdakwa biasa bertemu dengan sdr. Rahman (DPO). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto datang pertama kali disusul dengan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji. Dalam pertemuan tersebut saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto memesan 10 (sepuluh) botol tablet dobel L, sedangkan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji sebanyak 11 (sebelas) botol yang berisi tablet dobel L dengan harga per botol tablet Dobel L yaitu Rp.1.100.000,- (satu juta serratus ribu rupiah) Dimana @botol berisi ±1000 (seribu) butir. mengetahui hal tersebut terdakwa mempersiapkan pesanan mereka dengan cara mengambil tas kresek lalu memasukkannya dalam tas tersebut dan memberikannya masing – masing kepada sdr. Rahman (DPO) dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto, kemudian terkait pembayarannya sdr. Rahman (DPO) dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto menyampaikan bahwa akan dibayar dengan cara di cicil. Terdakwa tidak mempermasalahkan metode pembayaran tersebut karena terdakwa dalam membeli dan memperoleh tablet dobel L dari bos nya juga ia peroleh dengan cara di cicil. Kemudian saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto dan saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji pergi pulang. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB terdakwa memindahkan sisa dari tablet dobel L sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) botol dan menyimpannya dikandang kambing yang ada di belakang rumah tersebut. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB terdakwa mengambil Kembali tablet dobel L yang ia simpan dikandang kambing tersebut lalu mengeluarkan isinya yaitu tablet dobel L yang dikemas ke dalam plastik bening ukurang besar lalu memasukkan semuanya kedalam kresek warna merah. Sedangkan untuk botolnya terdakwa tinggalkan di dekat kendang kambing tersebut, karena terdakwa bertujuan untuk membakar botol – botol tersebut. Selanjutnya selain menjual kepada saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto terdakwa juga menjual tablet dobel L kepada saksi Feri Nalendra Suwandono Bin Misdi sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa menyuruh saksi Feri Nalendra Suwandono Bin Misdi pada sekitar bulan September 2025 untuk datang kerumahnya dan melakukan transaksi jual beli tablet dobel L yang telah ia pesan kepada terdakwa.

       Saksi Edi Prasetyo Nugroho Pada hari jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto di rumah milik saksi dan pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB di Dukuh Glagahan RT.001 RW.003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo telah melakukan penangkapan kepada saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji, dari penangkapan tersebut diperoleh informasi perolehan tablet dobel L yang dimiliki oleh saksi Rangga Feby Prayoga Als. Ronggeng bin Tarmuji dan saksi Ratno Als. Petruk Bin Tarto berasal dari terdakwa. Sehingga saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim melacak keberadaan terdakwa, lalu pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim satresnarkoba polres Fakfak melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumahnya. Dari hasil penangkapan tersebut saksi Edi Prasetyo Nugroho Bersama dengan tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah task ain warna coklat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening yang tiap plastik didalamnnya berisi ±1.000 (seribu) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”, 1 (satu) pack plastik klip ukuran 5X8 Cm sebanyak 40 (empat puluh) lembar; 1 (satu) pack plastik klip ukuran 6 X10 sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar yang ditemukan tersembunyi diatas padi kering yang ada didalam kamar yang dijadikan Gudang yang ada didalam rumah milik terdakwa, dan 1 (satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya  terdapat 1 (satu) kardus warna coklat yang dilakban warna merah didalamnya terdapat : - 2 (dua) plastik bening yang tiap plastik didalamnya berisi ±980 (Sembilan ratus delapan puluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/log “DMP” dan sisi lainnya terdapat tulisan/logo “NOVA”, 1 (satu) plastik bening yang berisi ±280 (dua ratis delapan puluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “DMP” dan sisi lainnya terdapat tulisan/logo “NOVA” yang tersimpan di dekat mesin cuci yang ada didalam dapur yang ada didalam rumah milik terdakwa dan barang lain yang telah disita dan berkaitan dalam perkara ini. Selanjutnya terdakwa diamankan untuk diproses lebih lanjut.

       Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 009652/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 30249/2025/NOF dan 30251/2025/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat – Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang  - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya