INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
17/Pdt.P/2024/PN Png | BOYATI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.P/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER : 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama pada kutipan akta kelahiran Pemohon No. 03869 dari nama “BOYATI” dirubah menjadi DWI ARIYANTI”; 3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ponorogo; 4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |