Dakwaan |
Tersangka melakukan penganiayaan terhadap “PACAR” tersangka bernama FIRA FEBRIANA alamat di Dusun Semanding Rt. 03 Rw. 04 Desa Tahunan Baru Kec. Tegalombo Kabupaten Pacitan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekitar jam 03.00 wib di rumah nenek tersangka (ST ROMLAH) di Dusun Jasem Desa Sedah Rt. 01 Rw. 04 Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, dimana Saksi korban an. FIRA FEBRIANA tersangka aniaya dengan cara tersangka pukul 1 kali kepalanya bagian kanan memakai kepalan tangan kanan tersangka, tersangka tampar 1 kali pipinya bagian kiri memakai telapak tangan kanan tersangka, tersangka tendang 1 kali “gares” kaki kanan Saksi korban an. FIRA FEBRIANA memakai tumit belakang kaki kanan tersangka, tersangka “Pithing” leher Saksi korban an. FIRA FEBRIANA memakai tangan kiri tersangka dan tersangka cengkeram tangan kanan Saksi korban an. FIRA FEBRIANA memakai tangan kanan tersangka sehingga tangan Saksi korban an. FIRA FEBRIANA terkena kuku tangan tersangka. ---
Akibat kejadian tersebut Saksi korban an. FIRA FEBRIANA, mengalami memar “tulang kering” kaki kanan, benjol kepala di bagian kanan depan atas dan luka gores dipergelangan tangan kanan, selanjutnya Saksi korban an. FIRA FEBRIANA pergi meninggalkan tersangka dari lokasi kejadian dijemput keluarganya selanjutnya Saksi korban an. FIRA FEBRIANA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo. -----------------
Kejadian tersebut terjadi karena tersangka mencurigai di HandPhone Saksi korban an. FIRA FEBRIANA terdapat chatting Saksi korban an. FIRA FEBRIANA yang selingkuh janjian ketemu di hotel Galaxi Ponorogo namun ketika tersangka tanya Saksi korban an. FIRA FEBRIANA tidak mengaku sehingga tersangka cek cok mulut dengan saksi yang akkirnya tersangka emosi dan melakukan penganiayaan tersebut kepada Saksi korban an. FIRA FEBRIANA. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Saksi korban an. FIRA FEBRIANA hendak pergi dari rumah tersebut namun oleh Tersangka dilarang pergi karena tidak tega keluar sendiri waktu masih gelap. Kemudian Tersangka dan Saksi korban an. FIRA FEBRIANA diajak masuk ke dalam rumah lagi oleh Saksi ROMLAH (Nenek tersangka). Setelah itu Saksi korban an. FIRA FEBRIANA dijemput kakaknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo. Mengetahui hal tersebut, Tersangka an. RENDY ARGA PRIHANDHIKA lalu datang ke kantor polisi Polres Ponorogo untuk klarifikasi kejadian tersebut
|