Petitum |
1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :004/PK/Mikro-Balong/XI/2019 tanggal 18 Nopember 2019.
4. MenyatakanbahwaTERGUGAT I dan TERGUGAT IIadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
5. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I dan TERGUGAT IIsebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
6. MenghukumTERGUGATI dan TERGUGAT IIsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I dan TERGUGAT IItidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 18.737.243,11 (Delapanbelasjutatujuh ratus tigapuluhtujuhribudua ratus empatpuluhtigakoma Sembilan tiga rupiah) secaralangsung dan seketika.
7. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankredit ((SHM No. 157atasnamaNARTI / TERGUGAT I) apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok +
bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATI dan TERGUGAT IIkepadaPENGGUGAT;
8. Memerintahkankepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan SHM No. 157 atasnamaNARTI/TERGUGAT Iterletak di DesaSingosaren, KecamatanJenangan, KabupatenPonorogountuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiaya
TERGUGAT I dan TERGUGAT II sendiri, pihak PENGGUGA? denganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkarainiberkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. MenghukumTERGUGAT I dan TERGUGAT IIuntukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilan Negeri PonorogoCqMajelis Hakim yang mengadili dan memutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|