Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als. NINI Bin SUWARNI bersama-sama dengan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di halaman kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.30, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama dengan tim Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dikarenakan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG memiliki, menyimpan dan atau menguasai paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik yang bertuliskan J&T EXPRESS yang didalamnya berisi :
- 1 (Satu) plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) kardus kecil warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) kotak jam tangan warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang berisi :
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang berisi : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih dibungkus lakban warna coklat berisi : 1 (satu) plastik klip yang berukuran 9X15 Cm yang dililit lak ban warna coklat berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,98 gram;
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang didalmnya terdapat 1 (satu) satu plastik bening berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Ditemukan ketika dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri oleh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA dan menurut keterangan Saksi bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI.
- 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk REDMI 10 C dengan nomer IMEI 1 868174068862220, IMEI 2 868174068862238 dengan nomor sim card 0881027995226.
Ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kiri yang saksi pakai.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah No Pol : AE 3758 PH, dengan Nosin E3R2E0106395, Noka MH3SE8810FJ103487, beserta STNK An. SUWADI yang pada saat itu digunakan sarana transportasi oleh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG.
Bahwa selanjutnya Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG. beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG, ditemukan informasi bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menyuruh Saksi untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB mendatangi Lapas Kelas I Madiun untuk mengamankan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa memang benar sebelumnya telah menyuruh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Madiun menghubungi Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dengan cara melalui telepon dan chat WA dari kamar blok G Lapas Kelas I Madiun Jl. Yos Sudarso, Kel. Madiun Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun dimana Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengambil paket di JNT Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec. Ponorogo dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI mengirimkan nomor resi JD0396666397 kepada Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG berangkat menuju JNT Ponorogo akan tetapi telah tutup.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dihubungi kembali melalui nomor WA oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dan Terdakwa menyuruh untuk mengambil paket berupa jam tangan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di Kantor JNT Ponorogo. Setelah itu Saksi mengiyakan untuk mengambil paket tersebut, Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menjanjikan kepada Saksi bahwa Saksi akan diberi upah berupa uang oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, Saksi berangkat ke Kantor JNT Ponorogo dengan menggunakan sarana kendaraan motor Saksi. ssetelah itu Saksi tiba di Kantor JNT Ponorogo. Selanjutnya Saksi menunjukan nomor Resi yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI kepada karyawan JNT Ponorogo dan mengaku sebagai keponakan dari penerima paket dan kemudian paket tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa membawa paket tersebut sampai di halaman Kantor JNT Ponorogo dan sesampainya di halaman Kantor JNT Ponorogo, dilakukan penangkapan terhadap Saksi.
- Bahwa paket yang Saksi ambil di Kantor JNT Ponorogo berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan tujuan pengiriman paket a.n. PUTRA PRTAMA dengan alamat Ponorogo, Babadan , Gupolo Jalan Cempaka RT. 2 RW. 1 Gupolo Babadan dan pengirim tertulis BAYU dengan alamat Palembang dan pada awalnya Terdakwa menyuruh Saksi Untuk mengambil paket tersebut saat masih ada di Madiun, akan tetapi menurut pihak ekspedisi hal tersebut tidak bisa dilakukan dan harus dikirimkan ke alamat tujuan sehingga akhirnya Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil paket tersebut di Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi upah/komisi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Saksi berhasil mengambil paket berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Akan tetapi Saksi baru menerima Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa.dengan cara dikirimkan kepada Saksi melelui aplikasi OVO dan selanjutnya Saksi mengambil uang tersebut di Indomaret setelah diberi kode penarikan oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI. Selain itu Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG juga pernah diberi upah oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan cara ditaruh/diranjau setelah Saksi berhasil mengambil dan meranjau kembali narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa upah atau komisi tersebut Terdakwa dapatkan dari teman terdakwa yaitu Sdr. SAKUR (DPO), yang berkata kepada Terdakwa jika berhasil maka Terdakwa akan diberi upah atau komisi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dari komisi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut, yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dialokasikan untuk komisi atau upah Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG dan sisanya untuk komisi atau upah untuk Terdakwa sendiri dan Sdr. SAKUR mengetahui bahwa Terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di Lapas kelas I Kota Madiun.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Handphone yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. SAKUR (nama panggilan) dan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG tersebut adalah handphone merk Oppo, warna hitam, No Imei 1 : 865944059843451, No Imei 2 : 865944059843444 berikut simcard XL dengan nomor 085962906404 dan telah disita oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04864/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 51,601 gram yang disita dari Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
15074/2024/NNF s.d. 15075/2024/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”---------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als. NINI Bin SUWARNI bersama-sama dengan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di halaman kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Kel. Keniten Kec Ponorogo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 09.30, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA bersama dengan tim Satresnarkoba Polres melakukan penangkapan terhadap Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG (dilakukan penuntutan terpisah) dikarenakan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG memiliki, menyimpan dan atau menguasai paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa selanjutnya Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ALFINO SEPTA ADITYA melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan menemukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik yang bertuliskan J&T EXPRESS yang didalamnya berisi :
- 1 (Satu) plastik warna hitam yang berisi :
- 1 (satu) kardus kecil warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang di dalamnya terdapat :
- 1 (satu) kotak jam tangan warna abu-abu bertuliskan BELLEDA yang berisi :
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang berisi : 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih dibungkus lakban warna coklat berisi : 1 (satu) plastik klip yang berukuran 9X15 Cm yang dililit lak ban warna coklat berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 53,98 gram;
- 1 (satu) gulung alumunium foil yang didalmnya terdapat 1 (satu) satu plastik bening berisi serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,69 gram.
Ditemukan ketika dipegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri oleh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA dan menurut keterangan Saksi bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI.
- 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk REDMI 10 C dengan nomer IMEI 1 868174068862220, IMEI 2 868174068862238 dengan nomor sim card 0881027995226.
Ditemukan di saku kantong celana depan sebelah kiri yang saksi pakai.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah No Pol : AE 3758 PH, dengan Nosin E3R2E0106395, Noka MH3SE8810FJ103487, beserta STNK An. SUWADI yang pada saat itu digunakan sarana transportasi oleh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG.
Bahwa selanjutnya Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG. beserta barang bukti yang didapat dibawa ke SatRes Narkoba Polres Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG, ditemukan bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menyuruh Saksi untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB mendatangi Lapas Kelas I Madiun untuk mengamankan Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa memang benar sebelumnya telah menyuruh Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG untuk mengambil paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut ke kantor J&T Jl. Arif Rahman Hakim Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap Terdakwa, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI yang saat ini menjadi Narapidana di Lapas Madiun menghubungi Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dengan cara melalui telepon dan chat WA dari kamar blok G Lapas Kelas I Madiun Jl. Yos Sudarso, Kel. Madiun Lor, Kec. Manguharjo, Kota Madiun dimana Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengambil paket di JNT Ponorogo dan kemudian Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI mengirimkan nomor resi JD0396666397 kepada Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dan selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB, Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG berangkat menuju JNT Ponorogo akan tetapi telah tutup.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als. YOGI BIN HENGKI SUSANTO Als. JAMBRONG dihubungi kembali melalui nomor WA oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI dan Terdakwa menyuruh untuk mengambil paket berupa jam tangan yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di Kantor JNT Ponorogo. Setelah itu Saksi mengiyakan untuk mengambil paket tersebut, Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI menjanjikan kepada Saksi bahwa Saksi akan diberi upah berupa uang oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya, Saksi berangkat ke Kantor JNT Ponorogo dengan menggunakan sarana kendaraan motor Saksi. ssetelah itu Saksi tiba di Kantor JNT Ponorogo. Selanjutnya Saksi menunjukan nomor Resi yang diberikan oleh Saksi MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI kepada karyawan JNT Ponorogo dan mengaku sebagai keponakan dari penerima paket dan kemudian paket tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa membawa paket tersebut sampai di halaman Kantor JNT Ponorogo dan sesampainya di halaman Kantor JNT Ponorogo, dilakukan penangkapan terhadap Saksi.
- Bahwa paket yang Saksi ambil di Kantor JNT Ponorogo berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan tujuan pengiriman paket a.n. PUTRA PRTAMA dengan alamat Ponorogo, Babadan , Gupolo Jalan Cempaka RT. 2 RW. 1 Gupolo Babadan dan pengirim tertulis BAYU dengan alamat Palembang dan pada awalnya Terdakwa menyuruh Saksi Untuk mengambil paket tersebut saat masih ada di Madiun, akan tetapi menurut pihak ekspedisi hal tersebut tidak bisa dilakukan dan harus dikirimkan ke alamat tujuan sehingga akhirnya Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil paket tersebut di Ponorogo.
- Bahwa selanjutnya, berdasarkan keterangan Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI, Terdakwa menjanjikan kepada Saksi upah/komisi sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Saksi berhasil mengambil paket berisi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Akan tetapi Saksi baru menerima Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Terdakwa.dengan cara dikirimkan kepada Saksi melelui aplikasi OVO dan selanjutnya Saksi mengambil uang tersebut di Indomaret setelah diberi kode penarikan oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI. Selain itu Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG juga pernah diberi upah oleh Terdakwa MUHAMMAD RIFQI ARDIANSYAH Als RIFQI Als NINI Bin SUWARNI berupa narkotika jenis shabu-shabu dengan cara ditaruh/diranjau setelah Saksi berhasil mengambil dan meranjau kembali narkotika jenis shabu-shabu.
- Bahwa upah atau komisi tersebut Terdakwa dapatkan dari teman terdakwa yaitu Sdr. SAKUR (nama panggilan), yang berkata kepada Terdakwa jika berhasil maka Terdakwa akan diberi upah atau komisi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Dari komisi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tersebut, yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dialokasikan untuk komisi atau upah Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG dan sisanya untuk komisi atau upah untuk Terdakwa sendiri dan Sdr. SAKUR mengetahui bahwa Terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman kurungan di Lapas kelas I Kota Madiun.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan bahwa Handphone yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. SAKUR (nama panggilan) dan Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG tersebut adalah handphone merk Oppo, warna hitam, No Imei 1 : 865944059843451, No Imei 2 : 865944059843444 berikut simcard XL dengan nomor 085962906404 dan telah disita oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo.
- Bahwa Terdakwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 04864/NNF/2024 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 51,601 gram yang disita dari Saksi FRENKI LISKI YOGI DWI PURNAMA Als YOGI Bin HENGKI SUSANTO Als JAMBRONG dan disimpulkan bahwa barang bukti nomor;
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji pendahuluan
|
Uji konfirmasi
|
15074/2024/NNF s.d. 15075/2024/NNF
|
(+) positip narkotika
|
(+) positip metamfetamina
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari;
----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”--------------------- |