Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama / ganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, Akta Kelahiran No.477/18189/TERL/1996. yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Ponorogo (Sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo), yang pada dokumen tersebut semula tertulis: LAMUJI, dirubah sedemikian rupa sehingga nama Pemohon menjadi tertulis: WINDA LAMUJI TRI LESTARI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar perubahan nama Pemohon tersebut dicatat di dalam register;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|