Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya, pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib, terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, kemudian datang saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA untuk meminta terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO meranjau paket berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah botol plastic yang berisi pil LL berbentuk pipih berwarna putih, selanjutnya terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyanggupinya dengan mengajak serta terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang kemudian meranjau Pill LL tersebut di belakang SPBU Jl. Trunojoyo Ponorogo atas arahan saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, setelah pil LL tersebut diranjau kemudian terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO foto dan dikirim ke saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan atas hal tersebut terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mendatangi rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO kemudian mengajak terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO bersama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mengeluarkan 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong/alat menghisab sabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok malboro, kemudian saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA memasang bong dan membakar sabu selanjutnya saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menghisab narkotika tersebut secara bergantian masing-masing sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah selesai terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyimpan sabu sisa pemakaian sebanyak 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di bagasi Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL milik terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO bersama dengan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo atas pengembangan dari penangkapan terhadap saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dengan barang bukti berupa 1 (satu) masker warna biru muda yang berisi : 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat karet hitam pada salah satu sisinya, 1 (satu) potong sedotan plastic warna putih, 1 (satu) botol plastic dengan tutup warna biru yang terdapat dua lubang dan terdapat satu pipet warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 4 (Empat) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL yang disita dalam penguasaan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO, 1 (satu) plastic warna orange bekas tembakau terdapat tulisan MARIS BRAND SUPER KUALITAS yang di dalamnya berisi timbangan warna silver, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Malboro warna merah hitam yang berisi : 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 2x4 cm, 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dibakar, 1 (satu) buah HP merk Realme C21Y warna hitam berikut simcard di dalamnya nomor 08385068919, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL yang disita dalam penguasaan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00792/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02510/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,007 gram yang disita dari terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, Barang Bukti Nomor : 02511/2024/NNF berupa sample 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor : 02512/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,782 yang disita dari saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya, pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib, terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, kemudian datang saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA untuk meminta terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO meranjau paket berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah botol plastic yang berisi pil LL berbentuk pipih berwarna putih, selanjutnya terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyanggupinya dengan mengajak serta terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang kemudian meranjau Pill LL tersebut di belakang SPBU Jl. Trunojoyo Ponorogo atas arahan saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, setelah pil LL tersebut diranjau kemudian terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO foto dan dikirim ke saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan atas hal tersebut terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mendatangi rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO kemudian mengajak terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO bersama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mengeluarkan 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong/alat menghisab sabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok malboro, kemudian saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA memasang bong dan membakar sabu selanjutnya saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menghisab narkotika tersebut secara bergantian masing-masing sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah selesai terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyimpan sabu sisa pemakaian sebanyak 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di bagasi Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL milik terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO bersama dengan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo atas pengembangan dari penangkapan terhadap saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dengan barang bukti berupa 1 (satu) masker warna biru muda yang berisi : 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat karet hitam pada salah satu sisinya, 1 (satu) potong sedotan plastic warna putih, 1 (satu) botol plastic dengan tutup warna biru yang terdapat dua lubang dan terdapat satu pipet warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 4 (Empat) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL yang disita dalam penguasaan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO, 1 (satu) plastic warna orange bekas tembakau terdapat tulisan MARIS BRAND SUPER KUALITAS yang di dalamnya berisi timbangan warna silver, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Malboro warna merah hitam yang berisi : 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 2x4 cm, 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dibakar, 1 (satu) buah HP merk Realme C21Y warna hitam berikut simcard di dalamnya nomor 08385068919, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL yang disita dalam penguasaan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00792/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02510/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,007 gram yang disita dari terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, Barang Bukti Nomor : 02511/2024/NNF berupa sample 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor : 02512/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,782 yang disita dari saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya, pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib, terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, kemudian datang saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA untuk meminta terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO meranjau paket berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah botol plastic yang berisi pil LL berbentuk pipih berwarna putih, selanjutnya terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyanggupinya dengan mengajak serta terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang kemudian meranjau Pill LL tersebut di belakang SPBU Jl. Trunojoyo Ponorogo atas arahan saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, setelah pil LL tersebut diranjau kemudian terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO foto dan dikirim ke saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan atas hal tersebut terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mendatangi rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO kemudian mengajak terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO bersama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mengeluarkan 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong/alat menghisab sabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok malboro, kemudian saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA memasang bong dan membakar sabu selanjutnya saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menghisab narkotika tersebut secara bergantian masing-masing sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah selesai terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyimpan sabu sisa pemakaian sebanyak 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di bagasi Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL milik terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO bersama dengan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo atas pengembangan dari penangkapan terhadap saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dengan barang bukti berupa 1 (satu) masker warna biru muda yang berisi : 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat karet hitam pada salah satu sisinya, 1 (satu) potong sedotan plastic warna putih, 1 (satu) botol plastic dengan tutup warna biru yang terdapat dua lubang dan terdapat satu pipet warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 4 (Empat) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL yang disita dalam penguasaan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO, 1 (satu) plastic warna orange bekas tembakau terdapat tulisan MARIS BRAND SUPER KUALITAS yang di dalamnya berisi timbangan warna silver, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Malboro warna merah hitam yang berisi : 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 2x4 cm, 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dibakar, 1 (satu) buah HP merk Realme C21Y warna hitam berikut simcard di dalamnya nomor 08385068919, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL yang disita dalam penguasaan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00792/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02510/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,007 gram yang disita dari terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, Barang Bukti Nomor : 02511/2024/NNF berupa sample 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor : 02512/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,782 yang disita dari saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak tidaknya, pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di belakang SPBU Jl. Trunojoyo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 21.00 wib, terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO yang pada saat itu sedang berada di rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Letjend S. Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo, kemudian datang saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA untuk meminta terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO meranjau paket berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) buah botol plastic yang berisi pil LL berbentuk pipih berwarna putih, selanjutnya terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyanggupinya dengan mengajak serta terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang kemudian meranjau Pill LL tersebut di belakang SPBU Jl. Trunojoyo Ponorogo atas arahan saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, setelah pil LL tersebut diranjau kemudian terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO foto dan dikirim ke saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan atas hal tersebut terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 23.30 wib saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mendatangi rumah terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO kemudian mengajak terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO bersama dengan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA mengeluarkan 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong/alat menghisab sabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok malboro, kemudian saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA memasang bong dan membakar sabu selanjutnya saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menghisab narkotika tersebut secara bergantian masing-masing sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali hisapan, kemudian setelah selesai terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO menyimpan sabu sisa pemakaian sebanyak 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram di bagasi Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL milik terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.30 wib terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO bersama dengan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO dilakukan penangkapan oleh Petugas Satresnarkoba Polres Ponorogo atas pengembangan dari penangkapan terhadap saksi RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dengan barang bukti berupa 1 (satu) masker warna biru muda yang berisi : 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 (satu koma nol satu) gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat karet hitam pada salah satu sisinya, 1 (satu) potong sedotan plastic warna putih, 1 (satu) botol plastic dengan tutup warna biru yang terdapat dua lubang dan terdapat satu pipet warna hitam, 9 (Sembilan) plastic klip yang berisi masing-masing 30 (tiga puluh) butir Pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL, 1 (satu) botol warna putih yang di dalamnya terdapat plastic bening yang berisi 4 (Empat) butir pil warna putih yang salah satu permukaannya terdapat logo/tulisan LL yang disita dalam penguasaan terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO, 1 (satu) plastic warna orange bekas tembakau terdapat tulisan MARIS BRAND SUPER KUALITAS yang di dalamnya berisi timbangan warna silver, 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Malboro warna merah hitam yang berisi : 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 4x6 cm, 1 (satu) pak plastic klip bening ukuran 2x4 cm, 1 (satu) plastic klip seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) buah sedotan warna hitam sebagai sendok, 1 (satu) plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) potong sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dibakar, 1 (satu) buah HP merk Realme C21Y warna hitam berikut simcard di dalamnya nomor 08385068919, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash warna biru hitam Nopol AE 6743 WL yang disita dalam penguasaan terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00792/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02510/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,007 gram yang disita dari terdakwa ROBI HANDOKO Als BJ Als ROBI Bin ADI SUSANTO, Barang Bukti Nomor : 02511/2024/NNF berupa sample 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,001 gram yang disita dari terdakwa BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Barang Bukti Nomor : 02512/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,782 yang disita dari saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO adalah benar positif mengandung Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |