Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Png PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo 1.Andika Budi Prasetya
2.Siska Eli Nurpitasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, (PERSERO), Tbk. Kantor Cabang Ponorogo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andika Budi Prasetya
2Siska Eli Nurpitasari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KRISBIYANTO WIDHI NUGROHO,SH.Andika Budi Prasetya
2KRISBIYANTO WIDHI NUGROHO,SH.Siska Eli Nurpitasari
3Sugi Widodo, S.H.Andika Budi Prasetya
4Sugi Widodo, S.H.Siska Eli Nurpitasari
Nilai Sengketa(Rp) 86.783.132,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan  Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum  Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp.86.783.132,-(Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dengan perincian tunggakan Pokok sebesar Rp.72.266.388,- (Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah) dan tunggakan Bunga sebesar Rp.14.516.744,- (Empat Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Rarus Empat Puluh Empat Rupiah)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
  4. Apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor :1903 atas nama Rubiyem, 172 m2 terletak di Dukuh Kudo Desa Bungkal Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit  Tergugat kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada  Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor :01354 atas nama Rubiyem, 172 m2 terletak di Dukuh Kudo, Desa Bungkal Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila  Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya  Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak