| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang semula tertulis Pemohon bernama Aliyah Nurul Istiqomah dibetulkan menjadi Alviyah Nurul Istikomah agar sesuai dengan Ijazah yang dimiliki oleh Pemohon;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama Pemohon tersebut kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk dilakukan Pembetulan;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
- Jika Pengadilan Negeri Ponorogo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|