| Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa GIYUK FEBRIANA DEXIN ASMARA Als GIYUK Bin NUR PAITO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk ke Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada awalnya sekira hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO mengubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya ingin membeli tablet dobel L seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan rincian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang milik Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) lainnya merupakan titipan dari Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO. Kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa tablet dobel L belum tersedia.
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan tablet dobel L melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa tablet dobel L telah tersedia.
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meranjau tablet dobel L pesanan Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk Ds. Munggung Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Setelah itu Terdakwa menelfon Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan mengabarkan bahwa tablet dobel L telah diranjau.
- Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO memberi tahu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO apabila pesanan tablet dobel L nya telah diranjau oleh Terdakwa di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk ke Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Berselang 1 (satu) jam sekira pukul 17.30 WIB, Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO datang ke kos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO yang beralamat di Jl. Menur, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tepatnya sebelah utara Warung Galeri Kopi untuk menjemput Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO. Setelah itu keduanya berangkat menggunakan motor milik Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO menuju lokasi ranjauan.
- Bahwa pada sekira pukul 18.30 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO tiba dilokasi ranjauan yaitu di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk Ds. Munggung Kec. Pulung. Pada saat itu, Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO turun dari sepeda motor dan mengambil ranjau tablet dobel L kemudian menyimpannya di saku jaket miliknya. Setelah itu keduanya langsung kembali pulang.
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO tiba dikos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO yang beralamat di Jl. Menur, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tepatnya sebelah utara warung galeri kopi, lalu keduanya masuk kedalam kamar. Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO duduk disamping kiri Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, lalu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membagi tablet dobel L tersebut dengan rincian 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L untuk Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO dan yang 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L diserahkan untuk Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO. Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membungkus 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L miliknya menggunakan plastik klip dan 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L milik Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah itu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO pergi meninggalkan kos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO.
- Bahwa terhadap uang pembelian 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut belum Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO bayarkan karena menunggu Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO gajian.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. MOHAMMAD R AFIL (DPO Nomor : DPO/59/XI/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 17 November 2025) yang Terdakwa ketahui berdomisili di Kab. Tulungagung.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian tablet dobel L kepada Sdr. MOHAMMAD RAFIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa bayarkan sebagian dengan cara mentransfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. MOHAMMAD RAFIL (DPO) dan mendapatkan 4 (empat) box/plastik klip yang tiap plastik berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”. Pada saat itu, tablet dobel L tersebut diranjau dan Terdakwa ambil ditepi jalan dekat pasar Gondang Tulungagung.
- Bahwa saksi penangkap mendapatkan informasi tentang adanya transaksi illegal terkait obat-obatan jenis dobel L yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Dkh. Warangan RT. 001 RW. 001 Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C63 warna biru muda dengan Nomor IMEI 1 862820073733659 / 09 dan IMEI 2 862820073733642 / 09 dengan nomor WA 0812-4953-2055;
(Barang tersebut ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI Simpedes No. kartu : 6013-0132-7112-4088
(Barang tersebut ditemukan didalam kardus yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa, tepatnya disamping/dekat pintu kamar)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10740/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 33625/2025/NOF yang disita dari Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa GIYUK FEBRIANA DEXIN ASMARA Als GIYUK Bin NUR PAITO mengedarkan kepada Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas dari Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
-------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa GIYUK FEBRIANA DEXIN ASMARA Als GIYUK Bin NUR PAITO pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk ke Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada awalnya sekira hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO mengubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya ingin membeli tablet dobel L seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dengan rincian Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan uang milik Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) lainnya merupakan titipan dari Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO. Kemudian dijawab oleh Terdakwa bahwa tablet dobel L belum tersedia.
- Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO kembali menanyakan kepada Terdakwa terkait ketersediaan tablet dobel L melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian Terdakwa menjawab bahwa tablet dobel L telah tersedia.
- Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa meranjau tablet dobel L pesanan Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk Ds. Munggung Kec. Pulung Kab. Ponorogo. Setelah itu Terdakwa menelfon Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan mengabarkan bahwa tablet dobel L telah diranjau.
- Bahwa selanjutnya Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO memberi tahu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO apabila pesanan tablet dobel L nya telah diranjau oleh Terdakwa di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk ke Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo. Berselang 1 (satu) jam sekira pukul 17.30 WIB, Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO datang ke kos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO yang beralamat di Jl. Menur, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tepatnya sebelah utara Warung Galeri Kopi untuk menjemput Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO. Setelah itu keduanya berangkat menggunakan motor milik Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO menuju lokasi ranjauan.
- Bahwa pada sekira pukul 18.30 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO tiba dilokasi ranjauan yaitu di tepi jalan dekat Gapura Masuk termasuk Ds. Munggung Kec. Pulung. Pada saat itu, Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO turun dari sepeda motor dan mengambil ranjau tablet dobel L kemudian menyimpannya di saku jaket miliknya. Setelah itu keduanya langsung kembali pulang.
- Bahwa pada sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO tiba dikos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO yang beralamat di Jl. Menur, Kec. Siman, Kab. Ponorogo tepatnya sebelah utara warung galeri kopi, lalu keduanya masuk kedalam kamar. Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO duduk disamping kiri Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dan Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membuka 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”, lalu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membagi tablet dobel L tersebut dengan rincian 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L untuk Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO dan yang 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L diserahkan untuk Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO. Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO membungkus 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L miliknya menggunakan plastik klip dan 35 (tiga puluh lima) butir tablet dobel L milik Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam. Setelah itu Saksi MUHAMMAD HAQQIE PRAMUDYA Als SUTET Bin PRANOTO pergi meninggalkan kos Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO.
- Bahwa terhadap uang pembelian 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut belum Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO bayarkan karena menunggu Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO gajian.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet dobel L seperti yang Terdakwa jual kepada Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO tersebut adalah dengan cara membeli dari Sdr. MOHAMMAD R AFIL (DPO Nomor : DPO/59/XI/RES.4.3/2025/Satresnarkoba tanggal 17 November 2025) yang Terdakwa ketahui berdomisili di Kab. Tulungagung.
- Bahwa Terdakwa terakhir kali melakukan pembelian tablet dobel L kepada Sdr. MOHAMMAD RAFIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang sudah Terdakwa bayarkan sebagian dengan cara mentransfer ke rekening yang diberikan oleh Sdr. MOHAMMAD RAFIL (DPO) dan mendapatkan 4 (empat) box/plastik klip yang tiap plastik berisi 40 (empat puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL”. Pada saat itu, tablet dobel L tersebut diranjau dan Terdakwa ambil ditepi jalan dekat pasar Gondang Tulungagung.
- Bahwa saksi penangkap mendapatkan informasi tentang adanya transaksi illegal terkait obat-obatan jenis dobel L yang diduga dilakukan oleh Terdakwa, kemudian Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 02.40 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat Dkh. Warangan RT. 001 RW. 001 Ds. Munggung, Kec. Pulung, Kab. Ponorogo.
- Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi ABRAHAM OCTOVIO juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme C63 warna biru muda dengan Nomor IMEI 1 862820073733659 / 09 dan IMEI 2 862820073733642 / 09 dengan nomor WA 0812-4953-2055;
(Barang tersebut ditemukan diatas kasur yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa)
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI Simpedes No. kartu : 6013-0132-7112-4088
(Barang tersebut ditemukan didalam kardus yang ada didalam kamar tidur milik Terdakwa, tepatnya disamping/dekat pintu kamar)
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10740/NOF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.SI.Apt.,M.SI selaku Waka Kabidlabfor Polda Jatim dengan Kesimpulan bahwa benar terhadap barang bukti nomor 33625/2025/NOF yang disita dari Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., diketahui Terdakwa GIYUK FEBRIANA DEXIN ASMARA Als GIYUK Bin NUR PAITO mengedarkan kepada Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 70 (tujuh puluh) butir tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan / logo “LL” yang disita oleh petugas dari Saksi AHMAD AFANDI Als PANDI Als PANDIK Bin JOKO SANTOSO adalah benar mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, yang merupakan sediaan farmasi dan termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G, yang mempunyai kegunaan utama untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M.M.Kes., obat dalam golongan obat keras daftar G milik Terdakwa tidak boleh diedarkan secara bebas kepada masyarakat karena orang yang mengonsumsi obat yang mendandung bahan aktif Triheksifenidil HCl tidak sesuai aturan pakai akan menyebabkan euphoria (rasa gembira berlebihan). Yang berhak menjual adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diizinkan untuk membeli adalah pasien yang memiliki resep dokter. Peraturan terkait mengedarkan sediaan farmasi agar memenuhi standart, mutu, dan kemanfaatan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dimana obat yang layak untuk diedarkan adalah harus memiliki izin edar dari BPOM RI. Obat tersebut harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan mutu, kemanan dan kemanfataan mutu sehingga obat tersebut layak untuk diedarkan.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------- ------------------------------------------------------------ |