Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/Pid.B/2024/PN Png | 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 2.Erfan Nurcahyo,S.H |
ASYROFUL GHULAM Als ARAB Bin ZAMAN LIAQAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pid.B/2024/PN Png | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.20/M.5.26/Eoh.2/02/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU:
Bahwa Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT pada Hari Sabtu tanggal 18 November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di JL. Stadion Timur No.38 Kel.kertosari, Kec.Babadan Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa ,menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Berawal sekitar tanggal 2 November 2023 Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT melakukan kerjasama bisnis trading forex dengan sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Terdakwa meminta sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI untuk meminjamkan sepeda motor untuk sarana transportasi setiap harinya. Terdakwa dipinjami 1 (satu) buah sepeda motor Honda PCX warna hitam milik sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Setelah berjalan kurang lebih satu minggu kerja sama bisnis trading forex ada beberapa pemodal baru yaitu Sdr.JODY dan Sdr.ZEKY yang turut menanamkan modal. Bahwa saat menjalankan bisnis Laptop milik sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI mengalami kerusakan LCD dehingga Terdakwa meminta tolong Sdr.ZEKY untuk membelikan laptop baru . Bahwa pada tanggal 16 November 2023 oleh Sdr.ZEKY dibelikan laptop merk LENOVO warna silver. Bahwa pada tanggal 17 November 2023 di Kota Yogyakarta Terdakwa , Sdr ZEKY, Sdr.JODY , Sdr.ABIDIN dan sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI dikarenakan laptop tersebut tidak mendukung akhirnya ditukar tambah dengan laptop merk ASUS TUF 15 warna hitam dengan menggunakan uang sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Bahwa sepulang dari Yogyakarta Laptop ASUS TUF 15 warna hitam diserahkan kepada Sdr.MUHAMMAD MUDHOFFAR ALI ALS OPANG agar disimpan dan digunakan untuk keperluan bisnis. Bahwa pada tanggal 18 November 2023 sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI datang menemui terdakwa untuk menukarkan sepeda motor PCXdengan 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG . bahwa pada tanggal 29 November 2023 terdakwa mengamil laptop ASUS TUF 15 warna hitam yang dibawa Sdr.MUHAMMAD MUDHOFFAR ALI ALS OPANG dengan alas an akan dijual dan terdakwa belikan laptop yang lebih bagus. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Terdakwa menjual laptop ASUS TUF 15 warna hitam di Toko Rizky laptop alamat Kel.Kebonsari , Kec.Kebonsari.Kab Madiun dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) . Bahwa pada tanggal 30 November 2023 di Alfamart Jl. By Pass Krian kab.Sidoarjo Terdakwa bertemu dengan Sdr.EDI ALS DRAWUNG, Terdakwa dikenalkan DONI als MTR dan menawarkan 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG tanpa BPKB hanya STNK saja dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa menjelaskan uang hasil penjualan laptop dan sepeda motor digunakan untuk keperluan pribdai Terdakwa tanpa seijin sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI Bahwa sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI menghubungi terdakwa dan menaynakan terkait keberadaan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG . Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut direntalkan kepada teman terdakwa dan akan dikembalikan pada tanggal 4 Januari 2024 tetapi fakta yang sebenarnya sepeda motor tersebut sadah Terdakwa jual .Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLImengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT pada Hari Sabtu tanggal 18 November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di JL. Stadion Timur No.38 Kel.kertosari, Kec.Babadan Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal sekitar tanggal 2 November 2023 Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT melakukan kerjasama bisnis trading forex dengan sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Terdakwa meminta sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI untuk meminjamkan sepeda motor untuk sarana transportasi setiap harinya. Terdakwa dipinjami 1 (satu) buah sepeda motor Honda PCX warna hitam milik sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Setelah berjalan kurang lebih satu minggu kerja sama bisnis trading forex ada beberapa pemodal baru yaitu Sdr.JODY dan Sdr.ZEKY yang turut menanamkan modal. Bahwa saat menjalankan bisnis Laptop milik sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI mengalami kerusakan LCD dehingga Terdakwa meminta tolong Sdr.ZEKY untuk membelikan laptop baru . Bahwa pada tanggal 16 November 2023 oleh Sdr.ZEKY dibelikan laptop merk LENOVO warna silver. Bahwa pada tanggal 17 November 2023 di Kota Yogyakarta Terdakwa , Sdr ZEKY, Sdr.JODY , Sdr.ABIDIN dan sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI dikarenakan laptop tersebut tidak mendukung akhirnya ditukar tambah dengan laptop merk ASUS TUF 15 warna hitam dengan menggunakan uang sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI . Bahwa sepulang dari Yogyakarta Laptop ASUS TUF 15 warna hitam diserahkan kepada Sdr.MUHAMMAD MUDHOFFAR ALI ALS OPANG agar disimpan dan digunakan untuk keperluan bisnis. Bahwa pada tanggal 18 November 2023 sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI datang menemui terdakwa untuk menukarkan sepeda motor PCXdengan 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG . bahwa pada tanggal 29 November 2023 terdakwa mengamil laptop ASUS TUF 15 warna hitam yang dibawa Sdr.MUHAMMAD MUDHOFFAR ALI ALS OPANG dengan alas an akan dijual dan terdakwa belikan laptop yang lebih bagus. Bahwa pada tanggal 29 November 2024 Terdakwa menjual laptop ASUS TUF 15 warna hitam di Toko Rizky laptop alamat Kel.Kebonsari , Kec.Kebonsari.Kab Madiun dengan harga Rp4.000.000 (empat juta rupiah) . Bahwa pada tanggal 30 November 2023 di Alfamart Jl. By Pass Krian kab.Sidoarjo Terdakwa bertemu dengan Sdr.EDI ALS DRAWUNG, Terdakwa dikenalkan DONI als MTR dan menawarkan 1(satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG tanpa BPKB hanya STNK saja dengan harga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Terdakwa menjelaskan uang hasil penjualan laptop dan sepeda motor digunakan untuk keperluan pribdai Terdakwa tanpa seijin sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI Bahwa sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLI menghubungi terdakwa dan menaynakan terkait keberadaan sepeda motor Suzuki Satria F warna merah hitam tahun 2005 nopol AE 2213 TG . Terdakwa beralasan bahwa sepeda motor tersebut direntalkan kepada teman terdakwa dan akan dikembalikan pada tanggal 4 Januari 2024 tetapi fakta yang sebenarnya sepeda motor tersebut sadah Terdakwa jual .Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASYROFUL GHULAM Alias ARAB BIN ZAMAN LIAQAT sdr. ANENDRA ADI RANGGA ALS KIPLImengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),-
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |