Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Png SUPRIYANTO Bin WIYONO ALIMAH Binti NASIB WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYANTO Bin WIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Djaksanto SHSUPRIYANTO Bin WIYONO
Tergugat
NoNama
1ALIMAH Binti NASIB WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.200.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Conservatoir Beslag sah dan berharga apabila dilaksanakan;

3.    Menyatakan Akta Kesepakatan Damai tertanggal 11 Maret 2025 sah dan mengikat secara hukum bagi Tergugat; 

4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan Pasal 2 Akta Kesepakatan Damai dengan tidak melakukan kekurangan pembayaran sebesar Rp. 169.200.000,-(seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat;

5.    Menyatakan Penggugat dapat melakukan permohonan lelang eksekusi Pengadilan berdasarkan putusan perkara a uoa, apabilan Tergugat tidak melakukan kekurangan pembayaran secara langsung dan seketika;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebesar Rp. 169.200.000,-(seratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)secara langsung dan seketika;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

SUBSIDAIR ;

Atau apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quoberpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak