Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.ERFAN NURCAHYO, S.H.
1.SUWARDI Bin SETU (Alm)
2.SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1295/M.5.26/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4ERFAN NURCAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARDI Bin SETU (Alm)[Penahanan]
2SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkSUWARDI Bin SETU (Alm)
2Dr. UCUK AGIYANTO, S.H., M.Hum. DkkSUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa SUWARDI Bin SETU (ALM) dan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm),  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di samping rumah Sdri. DWI alamat Dkh. Kruyo Rt. 003 Rw. 001 Ds. Gelang Kulon Kec. Sampung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, telah sengaja mengadakan atau  memberi kesempatan  untuk main judi  kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada  atau tidak ada  perjanjiannya atau caranya   apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.  Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------

Bermula  pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) berangkat dari rumah menuju ke rumah Sdri. DWI alamat Dkh. Kruyo Rt. 003 Rw. 001 Ds. Gelang Kulon Kec. Sampung Kab. Ponorogo dimana setiap orang bisa saja datang kerumah Sdri. DWI sehingga dapat dilihat oleh umum dan memudahkan orang untuk datang ke tempat tersebut sekitar pukul 23.30 Wib untuk berkumpul dengan orang-orang dan bermain judi dadu kopyok, Kemudian terdakwa SUWARDI Alias KITET telah sepakat  dengan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) untuk menjadi bandar dan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) diberi tugas untuk menjadi kasir, lalu untuk kesepakatan modal masing masing untuk terdakwa SUWARDI Alias KITET Rp. 500.000,- dan modal terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk modal terkumpul Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya posisi Terdakwa duduk bersila menghadap ke barat, sedangkan bandar duduk bersila menghadap ke timur sedangkan para penombok duduk bersila melingkar. Dan cara melakukan perjudian tersebut yaitu pertama beberan yang terdapat tulisan angka – angka dipasang / dibeber, diatasnya dipasang tatakan, tiga dadu yang ditutup dengan setengah tempurung kelapa. Selanjutnya Bandar dan penombok berkumpul dalam satu arena / lingkaran, selanjutnya pemain yang bertindak sebagai bandar mengopyok tiga dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat tulisan angka - angka sambil menunggu penombok memasang taruhan yang terdiri "BESAR", "KECIL". Setelah penombok pasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Bandar membuka tempurung kelapa dan disitu muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu. Bagi penombok yang tebakannya salah maka uangnya ditarik oleh kasir sedangkan penombok yang tebakannya benar maka uang tombokannya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh bandar dan uang diserahkan oleh kasir kepada penombok yang menang. Terdakwamenerangkan bahwa Jika penombok menang, maka Kasir akan membayar dengan ketentuan : jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat dari jumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 buah mata dadu, maka penombok akan mendapat bayaran 3 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang besar atau kecil (dengan ketentuan masuk kategori kecil jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 10 kebawah dan masuk kategori besar jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 11 keatas) dan tebakannya benar maka penombok akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Namun jika hasil kopyokan 3 mata dadu tersebut keluar angka yang sama maka disebut kayun dan Kasir berhak mengambil semua uang tombokan kecuali yang pasang angka dan angka tersebut sesuai dengan angka mata dadu yang keluar. Bahwa dalam perjudian itu tidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang jadi hanya mengharapkan untung – untungan saja. Keuntungan yang akan diperoleh para terdakwa selaku Bandar yaitu mendapat 50?ri total kemenangan perjudian tersebut. Dan dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut bandar kalah sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian perjudian tersebut sudah berjalan kurang lebih 15 kali putaran, kemudian datanglah pihak kepolisian mengamankan para terdakwapada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib, dan petugas mengamankan barang bukti antara lain: 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka angka, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah setengah tempurung dari kelapa, 1 (satu) set alat penerangan (lampu beserta kabelnya), 1 (satu) buah toples warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dan  barang bukti tersebut dibawa oleh  petugas kepolisian untuk diproses  lebih lanjut. -----------------------------------------------

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ---

 

Atau

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa SUWARDI Bin SETU (ALM) dan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm),  pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di samping rumah Sdri. DWI alamat Dkh. Kruyo Rt. 003 Rw. 001 Ds. Gelang Kulon Kec. Sampung Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalo pembesar yang berkuasa telah memberi ijin untuk mengadakan  judi itu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula  pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) berangkat dari rumah menuju ke rumah Sdri. DWI alamat Dkh. Kruyo Rt. 003 Rw. 001 Ds. Gelang Kulon Kec. Sampung Kab. Ponorogo sekitar pukul 23.30 Wib untuk berkumpul dengan orang-orang dan bermain judi dadu kopyok, dimana setiap orang bisa saja datang kerumah Sdri. DWI  karena tempat tesebut dapat dilihat oleh umum dan memudahkan orang untuk datang ke tempat tersebut. Selanjutnya terdakwa SUWARDI Alias KITET  telah sepakat  dengan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) untuk menjadi bandar dan terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) diberi tugas untuk menjadi kasir , dan untuk kesepakatan modal masing masing untuk terdakwa SUWARDI Alias KITET Rp. 500.000,- dan modal terdakwa SUTRISNO Alias BENTIS Bin DUGEL (Alm) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga untuk modal terkumpul Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya posisi Terdakwa duduk bersila menghadap ke barat, sedangkan bandar duduk bersila menghadap ke timur sedangkan para penombok duduk bersila melingkar. Dan cara melakukan perjudian tersebut yaitu Pertama beberan yang terdapat tulisan angka – angka dipasang / dibeber, diatasnya dipasang tatakan, tiga dadu yang ditutup dengan setengah tempurung kelapa. Selanjutnya Bandar dan penombok berkumpul dalam satu arena / lingkaran, selanjutnya pemain yang bertindak sebagai bandar mengopyok tiga dadu tersebut dan meletakkan diatas beberan yang terdapat tulisan angka - angka sambil menunggu penombok memasang taruhan yang terdiri "BESAR", "KECIL". Setelah penombok pasang angka taruhan sesuai dengan jumlah tombokannya, kemudian Bandar membuka tempurung kelapa dan disitu muncul angka yang keluar dari tiga buah mata dadu. Bagi penombok yang tebakannya salah maka uangnya ditarik oleh kasir sedangkan penombok yang tebakannya benar maka uang tombokannya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh bandar dan uang diserahkan oleh kasir kepada penombok yang menang. Bahwa jika penombok menang, maka Kasir akan membayar sesuai dengan ketentuan : jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 1 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 2 buah mata dadu, maka akan mendapat bayaran 2 kali lipat dari jumlah tombokannya, jika penombok pasang 1 angka dan angka tersebut keluar sebanyak 3 buah mata dadu, maka penombok akan mendapat bayaran 3 kali lipat dari jumlah tombokannya. Jika penombok pasang besar atau kecil (dengan ketentuan masuk kategori kecil jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 10 kebawah dan masuk kategori besar jika 3 buah mata dadu yang keluar ditambahkan jumlahnya 11 keatas) dan tebakannya benar maka penombok akan mendapat bayaran 1 kali lipat dari jumlah tombokannya. Namun jika hasil kopyokan 3 mata dadu tersebut keluar angka yang sama maka disebut kayun dan Kasir berhak mengambil semua uang tombokan kecuali yang pasang angka dan angka tersebut sesuai dengan angka mata dadu yang keluar. Bahwa dalam perjudian itu tidak selalu menang, kadang kalah kadang juga menang jadi hanya mengharapkan untung – untungan saja. Keuntungan yang akan diperoleh para terdakwa selaku Bandar yaitu mendapat 50?ri total kemenangan perjudian tersebut. Dan dalam perjudian jenis dadu kopyok tersebut bandar kalah sebanyak Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian perjudian tersebut sudah berjalan kurang lebih 15 kali putaran, kemudian datang pihak kepolisian mengamankan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 00.30 wib, dan petugas mengamankan barang bukti antara lain: 1 (satu) lembar beberan bertuliskan angka angka, 3 (tiga) buah dadu, 1 (satu) buah tatakan dari kayu yang berbentuk bulat, 1 (satu) buah setengah tempurung dari kelapa, 1 (satu) set alat penerangan (lampu beserta kabelnya), 1 (satu) buah toples warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Dan barang bukti tersebut dibawa oleh petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------    

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303  Bis ayat (1) ke-2 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya