Petitum |
PRIMAIR
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat I sebagai Pemilik Sah dari Tanah yang di sewa Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik.. No.: 578/Desa Bajang dengan Luas 2459 M2 atas nama Budi Utomo yang berlokasi di Desa Bajang, Kecamatan Mlarak Kab. Ponorogo, dengan batas – batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Negara (Bengkok)
- Barat : Saluran tanah negara (parit/got), Jalan Raya Siman /Jl. Ki Ageng
Kutu, jalan dari Jetis dan ke Ponorogo
- Selatan : Tanah 548 atas nama Sriti
- Timur : Tanah Yasan
- Menyatakan dan menetapkan antara Para Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan Kesepakatan sewa - menyewa Tanah sebagaimana atas dua (2) Surat Pernyataan bersama Terkait Sewa menyewa Lahan/ Tanah yang Sah menurut Hukum, yang intinya sejak sepakat tertanggal 27 Februari 2008 rincian Prestasi berupa :
- Pada Jangka waktu 15 tahun atas sewa tanah dengan menyerahkan bangunan yang dibuat Tergugat dan akan menjadi milik Pihak Para Penggugat sebagai bentuk Imbal sewa lahan sebagaimana diatur dalam halaman I Pasal III dan halaman 2 Pasal IV;
- Pada Jangka waktu 10 tahun atas sewa tanah dengan imbalan berupa pemakaian oleh Para Penggugat atas Ijin Usaha Milik Pihak Tergugat sebagaimana diatur dalam halaman I Pasal III.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada Para Penggugat terkait denganTidak Akan Pernah TerpenuhinyaPemenuhan Prestasi berupa Pemakaian Ijin Usaha Milik Pihak Tergugat oleh Para Penggugat dan tidak pula ada prestasi lain sebagai pengganti untuk pengganti Imbal Sewa Tanah sejak 28 Februari 2023 dari Tergugat kepada Pihak Para Penggugat.
- Menyatakan tanah seluas 747 M2 yang disewa Tergugat, biaya sewa tanahnya adalah senilai Rp 10.000.000,00/bulan atau Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tiap tahunnya.
- Menyatakan akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat, maka para Penggugat berhak atas pengganti Imbal atas Sewa Tanah yang sudah berjalan sejak 28 Februari 2023 hingga 10 tahun ke depan yaitu sampai jangka waktu surat kesepakatan selesai, demikian Tergugat dibebankan membayar uang pengganti Imbal Sewa Tanah kepada Para Penggugat sejumlahRp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) x 10 tahun = Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat pembayaran pengganti Imbal atas Sewa Tanah yang sudah berjalan sejak 28 Februari 2023 hingga 10 tahun ke depan yaitu sampai jangka waktu surat kesepakatan selesai, demikian Tergugat dibebankan membayar uang pengganti Imbal Sewa Tanah kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) x 10 tahun = Rp. 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus ratus juta rupiah) secara tunai dan seketikadalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan besaran bunga Moratoir sebesar 6 (enam) % per tahun yang harus dibayarkan Tergugat kepada Para Penggugat dengan rincian:
Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) x 6 % = Rp.7.200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tiap tahun.
Sehingga pembayaran bunga moratoir selama 10 tahun ke depan adalah : Rp.7.200.000,00 x 10 tahun = Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketikadalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat pembayaran sebesar 6 (enam) % per tahun dari Tergugat kepada Penggugat atas konsekuensi tidak dibayarnya Imbal Sewa Tanah yang sudah berjalan sejak 28 Februari 2023 hinggapembayaran bunga moratoir selama 10 tahun ke depan adalah : Rp.7.200.000,00 x 10 tahun = Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketikadalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa uangsebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, bantahan, gugatan, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
SUBSIDAIR
- Namun bila Majelis berpendapat lain, dengan ini Penggugat mohonkan untuk putusan yang seadil – adilnya (et aeque et bono).
|