INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2023/PN Png | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR CABANG PONOROGO | 1.SUPAIT 2.PRIHATIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jun. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Jun. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.352.341,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugatadalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesarĀ
- Tunggakan Pokok : Rp. 39.538.933,51
- Tunggakan Bunga : Rp.19.813.407,74
- Jumlah seluruh tunggakan : Rp. 59.352.341,25
(lima puluh Sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus empat puluh satu 25/100 rupiah) data per tanggal 12-06-2023
4. Apabila ParaTergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli dari Sertifikat Hak Milik No. 501 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No. 501 Tergugat I;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |