| Dakwaan |
PERTAMA
-----------Bahwa Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira Pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di rumah Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang beralamat di Dukuh Karang Asri RT/003 RW/002 Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari rumahnya yang berada di Kel/Ds. Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo menuju ke daerah Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan niat ingin mencari sepeda motor yang dapat diambil oleh Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian saat Terdakwa sedang berjalan lalu sampailah Terdakwa di depan rumah milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang beralamat di Dukuh Karang Asri RT/003 RW/002 Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, lalu Terdakwa berhenti dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang sedang terparkir di teras rumah Saksi MOH. AMRUL CHOIRI. Saat itu Terdakwa juga melihat bahwa kunci dari sepeda motor tersebut dalam keadaan menancap di rumah kunci kontak, kemudian Terdakwa mengamati situasi dan kondisi sekitar rumah yang pada saat itu sepi dan tidak orang. Melihat situasi dan keadaan yang sepi lalu Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi MOH. AMRUL CHOIRI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI dengan cara memutar kunci kontak yang menancap di rumah kunci kontak tersebut dan Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut. Namun saat dalam perjalanan Terdakwa kehabisan bahan bakar, kemudian Terdakwa menitipkan sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut di rumah orang yang tidak Terdakwa kenal yaitu Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA yang beralamat di Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo (Barat jembatan karang gebang utara jalan rumah hijau) dengan alasan kepada Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA bahwa Terdakwa akan mencari bahan bakar. Setelah itu sekitar 30 menit kemudian, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA untuk mengisi bahan bakar pada sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut.
- Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut menuju ke rumah Saksi PANUT yang beralamat di daerah Desa Coper Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan tujuan Terdakwa ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tersebut. Sesampainya di rumah Saksi PANUT, lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tanpa BPKB dan Terdakwa awalnya menghargai motor tersebut sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), namun ditawar oleh Saksi PANUT sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa setuju dan Terdakwa menerima uang secara tunai dari Saksi PANUT. Kemudian uang hasil dari menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tersebut Terdakwa gunakan untuk ke warung dan minum-minuman beralkohol di daerah seputaran Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN mengakibatkan Saksi MOH. AMRUL CHOIRI mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira Pukul 18.45 WIB atau pada suatu waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 di rumah Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang beralamat di Dukuh Karang Asri RT/003 RW/002 Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari Terdakwa yang sedang berjalan kaki dari rumahnya yang berada di Kel/Ds. Mojorejo Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo menuju ke daerah Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan niat ingin mencari sepeda motor yang dapat diambil oleh Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, kemudian saat Terdakwa sedang berjalan lalu sampailah Terdakwa di depan rumah milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang beralamat di Dukuh Karang Asri RT/003 RW/002 Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur, lalu Terdakwa berhenti dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI yang sedang terparkir di teras rumah Saksi MOH. AMRUL CHOIRI. Saat itu Terdakwa juga melihat bahwa kunci dari sepeda motor tersebut dalam keadaan menancap di rumah kunci kontak, kemudian Terdakwa mengamati situasi dan kondisi sekitar rumah yang pada saat itu sepi dan tidak orang. Melihat situasi dan keadaan yang sepi lalu Terdakwa tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Saksi MOH. AMRUL CHOIRI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI dengan cara memutar kunci kontak yang menancap di rumah kunci kontak tersebut dan Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut. Namun saat dalam perjalanan Terdakwa kehabisan bahan bakar, kemudian Terdakwa menitipkan sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut di rumah orang yang tidak Terdakwa kenal yaitu Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA yang beralamat di Desa Karanggebang Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo (Barat jembatan karang gebang utara jalan rumah hijau) dengan alasan kepada Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA bahwa Terdakwa akan mencari bahan bakar. Setelah itu sekitar 30 menit kemudian, Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi NOVAL PUNGKY SAPUTRA untuk mengisi bahan bakar pada sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut.
- Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah tersebut menuju ke rumah Saksi PANUT yang beralamat di daerah Desa Coper Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo dengan tujuan Terdakwa ingin menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tersebut. Sesampainya di rumah Saksi PANUT, lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah, tahun 2000, nomor registrasi AE 4137 UG, nomor rangka MH1KEV215YK216594, nomor mesin KEV2E1212796 milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tanpa BPKB dan Terdakwa awalnya menghargai motor tersebut sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), namun ditawar oleh Saksi PANUT sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa setuju dan Terdakwa menerima uang secara tunai dari Saksi PANUT. Kemudian uang hasil dari menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, type NF 100D, warna hitam merah milik Saksi MOH. AMRUL CHOIRI tersebut Terdakwa gunakan untuk ke warung dan minum-minuman beralkohol di daerah seputaran Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN mengakibatkan Saksi MOH. AMRUL CHOIRI mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa SURYANTO Bin GUMUN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------ |