Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.YAN ARDIYANANTA, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
SURYANTO Bin GUMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-278/M.5.26/Eoh.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2YAN ARDIYANANTA, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYANTO Bin GUMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SURYANTO Bin GUMUN pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Sunan Kalijogo, Dkh.Gragih Rt 01/ Rw 02, Ds.Kepuh rubuh, Kec.Siman, Kab.Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan yakni, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa.berawal pada waktu dan tempat seperti yang telah disebutkan diatas, dalam perjalanan pulang dari warung kopi dekat HBI Siman, terdakwa melihat satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam milik Saksi TUMIRAN yang terparkir dengan kondisi kunci menancap, seketika itu timbul niat Terdakwa untuk mengambil Sepeda motor tersebut lalu kemudian tanpa berpikir panjang terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke rumah Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan saksi TUMIRAN. Selanjutnya, beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 01 Oktober 2025 Terdakwa menjual Sepeda motor tersebut kepada Saksi SUNARDI dengan harga Rp.1.500.000.(Satu juta lima ratus ribu rupiah) secara Cash  dan bertemu langsung di Parkiran belakang Rumah sakit AISYIAH PONOROGO.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dikarenakan terdakwa membutuhkan uang.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi TUMIRAN mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000. (Empat juta rupiah).

 

--------------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya