| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di wilayah Hutan Sukun, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau Jalan Anjasmoro, Nomor 04 RT 01 RW 06, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 2 dan 3 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira awal bulan Januari 2026, Terdakwa HAGASI DEWANATA Als. KAWUL Bin HARIANTO, yang pada saat itu berada di Jalan Pramuka Gang IV Nomor 8, RT 003 RW 001, Desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, menghubungi Sdr. DION (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/I/RES.4.3/2026/Satresnarkoba tanggal 27 Januari 2026) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan tablet Double L, dengan mengirimkan pesan yang berbunyi “enek pora mumpung dijak barengan iki, soale duitku gur Rp50.000”, yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan tablet Double L dengan alasan hanya memiliki uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. DION menjawab bahwa tablet Double L tersebut tersedia dan bersedia untuk mencarikannya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berada di sebuah warung kopi di sekitar GOR Suromenggolo, Kabupaten Ponorogo, dan bertemu dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN mengajak Terdakwa untuk membeli tablet Double L dengan alasan terdapat pesanan dari Saksi MOH. TEGAR BADAR RUDIN Als. TEGAR Bin MUFAROH. Dalam pembelian tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN juga menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), serta terdapat titipan uang dari Saksi MOH. TEGAR BADAR RUDIN Als. TEGAR Bin MUFAROH sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang digunakan untuk pembelian tablet Double L tersebut berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastian pembelian tablet Double L tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. DION dan memesan tablet Double L dengan nilai pembelian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN di rumah Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, kemudian Terdakwa diajak oleh Saksi tersebut ke rumah ibunya yang berada di Desa Jetis, Kabupaten Ponorogo, untuk meminta uang. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN berangkat menuju konter telepon seluler yang berada di depan Mall PCC, Kabupaten Ponorogo, dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, yaitu Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor registrasi AE 5828 WU, nomor rangka MH3SG3190KJ536105, dan nomor mesin G3E4E1398269, untuk melakukan transfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DION guna pembelian tablet Double L, di mana transaksi tersebut dilakukan oleh Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN melalui transfer ke nomor DANA 0859175572948 atas nama DIMAS atas permintaan Sdr. DION. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DION menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa tablet Double L telah diletakkan (diranjau) di dekat SPBU Pulung, Kabupaten Ponorogo, tepatnya di bawah gorong-gorong, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN berangkat menuju lokasi tersebut untuk mengambil tablet Double L dimaksud.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil barang berupa tablet Double L tersebut dan menemukan bungkus rokok merek Chief yang berisi 2 (dua) plastik bening, masing-masing berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar 60 (enam puluh) butir tablet Double L. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN bergegas menuju rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE yang beralamat di Jalan Anjasmoro Nomor 04 RT 01 RW 06, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, dan sekira pukul 21.40 WIB dalam perjalanan di wilayah Hutan Sukun, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir tablet Double L kepada Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, sedangkan 1 (satu) klip lainnya dibawa oleh Terdakwa untuk kemudian dibagi dua. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, setibanya di rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE, Terdakwa melihat Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO sedang duduk di teras rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) klip tablet Double L dan memberikan 1 (satu) butir kepada Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO, sedangkan sisa tablet Double L tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam helm warna hitam merek KYT milik Terdakwa, adapun tujuan Terdakwa datang ke rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE adalah untuk nongkrong/bermain, dan pemberian 1 (satu) butir tablet Double L tersebut dilakukan secara cuma-cuma kepada Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO karena hubungan pertemanan.
- Bahwa ciri-ciri tablet Double L yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. DION adalah berbentuk tablet berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Adapun kemasan tablet Double L tersebut dibungkus dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Chief yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening, masing-masing memiliki penutup klip berwarna merah pada salah satu ujungnya, di mana setiap plastik klip tersebut berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir tablet Double L.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan atau praktik kefarmasian, termasuk dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo “LL”. Selain itu, diketahui bahwa pendidikan terakhir Terdakwa hanya sampai pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00561/NOF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01583/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 7/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 12 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah Helm Hitam merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening yang berisikan 30 (tiga puluh) butir obat tablet dobel L;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna hitam No. Telepon 0823-3784-3564 dengan nomor IMEI: 867124054322151 dan 867124054322144.
Disita dari Terdakwa HAGASI DEWANATA als KAWUL bin HARIANTO.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------
---------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa HAGASI DEWANATA Als KAWUL Bin HARIANTO pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 21.40 WIB dan pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di di wilayah Hutan Sukun, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau Jalan Anjasmoro, Nomor 04 RT 01 RW 06, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa pada sekira awal bulan Januari 2026, Terdakwa HAGASI DEWANATA Als. KAWUL Bin HARIANTO, yang pada saat itu berada di Jalan Pramuka Gang IV Nomor 8, RT 003 RW 001, Desa Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, menghubungi Sdr. DION (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/01/I/RES.4.3/2026/Satresnarkoba tanggal 27 Januari 2026) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud memesan tablet Double L, dengan mengirimkan pesan yang berbunyi “enek pora mumpung dijak barengan iki, soale duitku gur Rp50.000”, yang pada pokoknya menanyakan ketersediaan tablet Double L dengan alasan hanya memiliki uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. DION menjawab bahwa tablet Double L tersebut tersedia dan bersedia untuk mencarikannya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa berada di sebuah warung kopi di sekitar GOR Suromenggolo, Kabupaten Ponorogo, dan bertemu dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN (Terdakwa dalam berkas perkara lain). Selanjutnya Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN mengajak Terdakwa untuk membeli tablet Double L dengan alasan terdapat pesanan dari Saksi MOH. TEGAR BADAR RUDIN Als. TEGAR Bin MUFAROH. Dalam pembelian tersebut, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN juga menyerahkan uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), serta terdapat titipan uang dari Saksi MOH. TEGAR BADAR RUDIN Als. TEGAR Bin MUFAROH sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga total uang yang digunakan untuk pembelian tablet Double L tersebut berjumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastian pembelian tablet Double L tersebut. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. DION dan memesan tablet Double L dengan nilai pembelian sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN di rumah Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, kemudian Terdakwa diajak oleh Saksi tersebut ke rumah ibunya yang berada di Desa Jetis, Kabupaten Ponorogo, untuk meminta uang. Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN berangkat menuju konter telepon seluler yang berada di depan Mall PCC, Kabupaten Ponorogo, dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, yaitu Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor registrasi AE 5828 WU, nomor rangka MH3SG3190KJ536105, dan nomor mesin G3E4E1398269, untuk melakukan transfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. DION guna pembelian tablet Double L, di mana transaksi tersebut dilakukan oleh Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN melalui transfer ke nomor DANA 0859175572948 atas nama DIMAS atas permintaan Sdr. DION. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, Sdr. DION menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa tablet Double L telah diletakkan (diranjau) di dekat SPBU Pulung, Kabupaten Ponorogo, tepatnya di bawah gorong-gorong, kemudian sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN berangkat menuju lokasi tersebut untuk mengambil tablet Double L dimaksud.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil barang berupa tablet Double L tersebut dan menemukan bungkus rokok merek Chief yang berisi 2 (dua) plastik bening, masing-masing berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir, sehingga seluruhnya berjumlah sekitar 60 (enam puluh) butir tablet Double L. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN bergegas menuju rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE yang beralamat di Jalan Anjasmoro Nomor 04 RT 01 RW 06, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, dan sekira pukul 21.40 WIB dalam perjalanan di wilayah Hutan Sukun, Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip yang berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir tablet Double L kepada Saksi ADITYA PUTRA PRADANA Als. ADIT Als. KENTIT Bin ARIFIN, sedangkan 1 (satu) klip lainnya dibawa oleh Terdakwa untuk kemudian dibagi dua. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, setibanya di rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE, Terdakwa melihat Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO sedang duduk di teras rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) klip tablet Double L dan memberikan 1 (satu) butir kepada Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO, sedangkan sisa tablet Double L tersebut disimpan oleh Terdakwa di dalam helm warna hitam merek KYT milik Terdakwa, adapun tujuan Terdakwa datang ke rumah Saksi ARCHIE ALTHAF DIDAN RAMIRO Als. ARCHIE adalah untuk nongkrong/bermain, dan pemberian 1 (satu) butir tablet Double L tersebut dilakukan secara cuma-cuma kepada Saksi ANGGA DWI SAPUTRA Als. ANGGA Bin JEFRIYANTO karena hubungan pertemanan.
- Bahwa ciri-ciri tablet Double L yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. DION adalah berbentuk tablet berwarna putih, berbentuk bulat pipih, dan pada salah satu permukaannya terdapat tulisan atau logo “LL”. Adapun kemasan tablet Double L tersebut dibungkus dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok merek Chief yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening, masing-masing memiliki penutup klip berwarna merah pada salah satu ujungnya, di mana setiap plastik klip tersebut berisi kurang lebih 30 (tiga puluh) butir tablet Double L.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang kefarmasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan atau praktik kefarmasian, termasuk dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet berwarna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat logo “LL”. Selain itu, diketahui bahwa pendidikan terakhir Terdakwa hanya sampai pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 00561/NOF/2026 tanggal 29 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 01583/2026/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa berdasarkan Penetapan Sita Nomor 7/Pid.B.Sita/2026/PN Png tanggal 12 Januari 2026, telah dilakukan penyitaan terhadap:
- 1 (satu) buah Helm Hitam merk KYT yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih bening yang berisikan 30 (tiga puluh) butir obat tablet dobel L;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A16 warna hitam No. Telepon 0823-3784-3564 dengan nomor IMEI: 867124054322151 dan 867124054322144.
Disita dari Terdakwa HAGASI DEWANATA als KAWUL bin HARIANTO.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-- |