Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
MENTO WIYONO BOGO Bin SUTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.987/M.5.26/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MENTO WIYONO BOGO Bin SUTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Ponorogo-Trenggalek km 9-10 Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 06.00 wib, terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) berangkat dari Malang menuju Wonogiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat AD 2173 ET dengan membonceng saksi PONI, sekira jam 11.00 wib sesampainya di di Jalan Ponorogo-Trenggalek km 9-10 Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) yang mengendarai sepeda motor dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan +_ 60 km/jam bermaksud mendahului mobil kijang warna putih tidak diketahui plat nomornya yang berjalan searah dengan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm), kemudian dikarenakan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) kurang konsentrasi dan kurang memperhatikan keadaan lalu lintas sekitar sehingga pandangan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) terhalang sehingga menabrak korban SARJIATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda pancal yang mengakibatkan korban SARJIATI meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah Nomor : 449/01/405.09.34/2024 tanggal 20 Agustus 2024 atas nama korban SARJIATI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Ponorogo dengan kesimpulan korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada kepala, terdapat luka memar pada kepala belakang atas kanan dan kiri, pecah tertutup pada kepala belakang tengah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 11.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Jalan Ponorogo-Trenggalek km 9-10 Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira jam 06.00 wib, terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) berangkat dari Malang menuju Wonogiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat AD 2173 ET dengan membonceng saksi PONI, sekira jam 11.00 wib sesampainya di di Jalan Ponorogo-Trenggalek km 9-10 Desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo, terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) yang mengendarai sepeda motor dari arah timur ke arah barat dengan kecepatan +_ 60 km/jam bermaksud mendahului mobil kijang warna putih tidak diketahui plat nomornya yang berjalan searah dengan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm), kemudian dikarenakan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) kurang konsentrasi dan kurang memperhatikan keadaan lalu lintas sekitar sehingga pandangan terdakwa MENTO WIYONO Bin SUTO (Alm) terhalang sehingga menabrak korban SARJIATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda pancal yang mengakibatkan korban SARJIATI meninggal dunia.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Jenasah Nomor : 449/01/405.09.34/2024 tanggal 20 Agustus 2024 atas nama korban SARJIATI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono S. Ponorogo dengan kesimpulan korban meninggal dunia akibat benturan benda tumpul pada kepala, terdapat luka memar pada kepala belakang atas kanan dan kiri, pecah tertutup pada kepala belakang tengah.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya