Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.ERFAN NURCAHYO, S.H.
3.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
DANDUNG ABIMANYU Bin SUKADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-989/M.5.26/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2ERFAN NURCAHYO, S.H.
3BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
4MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDUNG ABIMANYU Bin SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa ia terdakwa DANDUNG ABIMANYU bin SUKADI pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di dukuh sepat RT 02 RW 02 Desa Suru Kec. Sokoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa bermula saksi Anjas Sahana bersama-sama dengna Tim satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan infornasi bahwa marak peredaran narkotika di Kec. Sokoo Kab. Ponorogo, selanjutnya saksi anjas sahana melakukan penyelidakan dan tepat pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB saksi anjas sahana melihat Terdakwa yang keluar dari rumah dan gerak geriknya mencurigakan;
  • Bahwa selanjutnya saksi sahana bersama dengan saksi Triyo Mahardika melakukan pengamanan dan mengintrogasi Terdakwa Dandung Abimanyu bin Sukadi dan dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuninya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) toples plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.33 gram;
  • 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram;
  • 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.06 Gram;
  • 1 (satu) buah dompet coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) gulung kertas tissue warna putih yang berisi pipet kaca;
  • 1 (satu) pipet kaca;
  • 1 (satu) pipet kaca yang ujungnya terdapat karet warna merah;
  • 2 (dua) buah sedotan plastic warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan palstik warna hijau;
  • 2 (dua) potong sedotan palstik warna putih sebagai sendok;
  • 1 (satu) buha korek gas warna merah;
  • 1 (satu) buha korek gas warna bening;
  • 1 (satu) buha korek gas warna kuning;
  • 1 (satu) buha korek gas warna ungu;
  • 1 (satu) buha korek gas warna biru;
  • 1 (satu) plastic yang berisi sedotan palstik warna putih sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong;
  • 1 (satu) unit handphonemerk OPPO F1 warna hitam No IMEI 1 : 064073043866658, No IMEI 2: 864073043866641 berikut simcard degnan nomor WA 082245554974;

 

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh saksi Anjas Sahana dan Tim Satreskoba Polres Ponorogo memperoleh fakta bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebu dengan cara membeli dari sdr. Valdan (DPO) yang beralamat di Desa Bedoho Kec. Sokoo Kab. Ponorogo pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di depan kantor desa Bedoho Kec. Sokoo Kab. Ponorogo;
  • Bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu membeli diduga narkotika jenis shabu seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) unutk diduga narkotika jenis shabu sebesar 0.5 gram;
  • Bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu dalam hal memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dan pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 021212/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 pada hari senin 10 maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboaratoris terhadap kristal yang diduga narkotika jenis shabu, barang bukti yang diterima:
  • 05920/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.118 gram;
  • 05921/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.164 gram;
  • 05922/2025/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0.027 gram;
  • disita dari Terdakwa DANDUNG ABIMANYU bin SUKADI, dari hasil pemerksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil sebagai berikut;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

05920/2025/NNF s.d. 05922/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”-----------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa DANDUNG ABIMANYU bin SUKADI pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 bertempat di dukuh sepat RT 02 RW 02 Desa Suru Kec. Sokoo Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula saksi Anjas Sahana bersama-sama dengna Tim satresnarkoba Polres Ponorogo mendapatkan infornasi bahwa marak peredaran narkotika di Kec. Sokoo Kab. Ponorogo, selanjutnya saksi anjas sahana melakukan penyelidakan dan tepat pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 pukul 22.30 WIB saksi anjas sahana melihat Terdakwa yang keluar dari rumah dan gerak geriknya mencurigakan;
  • Bahwa selanjutnya saksi sahana bersama dengan saksi Triyo Mahardika melakukan pengamanan dan mengintrogasi Terdakwa Dandung Abimanyu bin Sukadi dan dilakukan penggeledahan di rumah yang dihuninya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) toples plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.33 gram;
  • 1 (satu) plastic klip berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.26 gram;
  • 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya terdapat kerak sisa pembakaran diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.06 Gram;
  • 1 (satu) buah dompet coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) gulung kertas tissue warna putih yang berisi pipet kaca;
  • 1 (satu) pipet kaca;
  • 1 (satu) pipet kaca yang ujungnya terdapat karet warna merah;
  • 2 (dua) buah sedotan plastic warna merah;
  • 1 (satu) buah sedotan palstik warna hijau;
  • 2 (dua) potong sedotan palstik warna putih sebagai sendok;
  • 1 (satu) buha korek gas warna merah;
  • 1 (satu) buha korek gas warna bening;
  • 1 (satu) buha korek gas warna kuning;
  • 1 (satu) buha korek gas warna ungu;
  • 1 (satu) buha korek gas warna biru;
  • 1 (satu) plastic yang berisi sedotan palstik warna putih sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong;
  • 1 (satu) unit handphonemerk OPPO F1 warna hitam No IMEI 1 : 064073043866658, No IMEI 2: 864073043866641 berikut simcard degnan nomor WA 082245554974;

 

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi oleh saksi Anjas Sahana dan Tim Satreskoba Polres Ponorogo memperoleh fakta bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu mendapatkan diduga narkotika jenis shabu tersebu dengan cara membeli dari sdr. Valdan (DPO) yang beralamat di Desa Bedoho Kec. Sokoo Kab. Ponorogo pada hari senin tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di depan kantor desa Bedoho Kec. Sokoo Kab. Ponorogo;
  • Bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu membeli diduga narkotika jenis shabu seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) unutk diduga narkotika jenis shabu sebesar 0.5 gram;
  • Bahwa Terdakwa Dandung Abimanyu dalam hal memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dan pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium Nomor LAB: HPL/13/II/2025/Klinik tanggal 24 Februari 2025, Hasil pemeiksaan laboratorium atas nama DANDUNG ABIMANYU bin SUKADI dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphethamine;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 021212/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 pada hari senin 10 maret 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboaratoris terhadap kristal yang diduga narkotika jenis shabu, barang bukti yang diterima:
  • 05920/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong palstik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.118 gram;
  • 05921/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0.164 gram;
  • 05922/2025/NNF: berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0.027 gram;
  • disita dari Terdakwa DANDUNG ABIMANYU bin SUKADI, dari hasil pemerksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975C didapatkan hasil sebagai berikut;

 

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji pendahuluan

Uji konfirmasi

05920/2025/NNF s.d. 05922/2025/NNF

(+) positip narkotika

(+) positip metamfetamina

 

----------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”-------------

Pihak Dipublikasikan Ya