Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Png | PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Ponorogo | 1.SITI MUDRIKAH 2.AGUS SUYOTO 3.HJ. RUKANIAH 4.SOMI ZULAIKAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Png | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 210.263.560,00 | ||||||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 3. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar tunggakan angsuran pinjaman sesuai dengan kesepakatan, maka Penggugat berhak untuk menjual agunan yang dijaminkan, yaitu sebidang tanah yang tercatat dalam SHM nomor 144 atas nama Kasnu bin Kartomo, dengan luas 1405 m?2;, yang terletak di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Penjualan agunan ini dapat dilakukan baik melalui jual beli di bawah tangan maupun lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penjualan agunan tersebut akan digunakan untuk melunasi sisa pinjaman yang terutang oleh Tergugat I dan Tergugat II;
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |