INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2023/PN Png | Dra. Hj. Lailatun Nisfah | 1.Ekapti Rahayu 2.Muhammad Zulfikar Muttaqin 3.Annisa Nurul Fitriani 4.Bupati Ponorogo |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2023/PN Png | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 01 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I. PRIMAIR
1. MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
2. Menyatakansah dan berhargasemuaalatbukti yang diajukanPenggugat;
3. MenyatakanPara TergugatsecaratanggungrentengbertanggungjawabatastindakanPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat KabupatenPonorogoyang telahmelakukanPerbuatanMelawan Hukumkarenatidakmembayarapa yang menjadihakPenggugat;
4. Menghukum Para TergugatsecaratanggungrentenguntukmembayarkerugianmateriilPenggugatsebesarRp. 1.364.000.000,- (satumiliartiga ratus enampuluhempatjuta rupiah);
5. Menghukum Para TergugatuntukmembayarkerugianimateriilPenggugatberupapermintaanmaafsecaratertulis yang dimuat di suratkabarnasional;
- Apabila Para Tergugatmelalaikankewajibannyauntukmemintamaafsebagaimanatersebut di atas, maka Para Tergugatdihukumuntukmembayar uang penggantisebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang selanjutnyaakandihibahkankepadalembagasosialkeagamaan dan kemanusiaan;
6. Menghukum Para TergugatuntukmembayardendaketerlambatanmelaksanakanputusanPengadilan, terhitungsejakputusandapatdieksekusisampaidenganpembayaranseluruhgantikerugian yang dideritia oleh Penggugat;
7. Menyatakanputusandapatdilaksanakanterlebihdahulu(UitvoerbaarBijVoorraad), meskipun Para Tergugatmenyatakan banding dan/ataukasasi;
8. Menghukum Para tergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraini;
II. SUBSIDAIR
ApabilaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |