| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Identitas Pemohon berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon yang benar adalah Pemohon nama Sri Anti Dwi Ratna, Lahir pada14 Oktober 1991, sebagaimana yang tertulis pada dokumen Akta Kelahiran, KTP, KK, Akta Nikah dan Ijazah atas nama Pemohon;
3. Menetapkan Identitas Pemohon yang digunakan saat ini berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon yang benar adalah Pemohon nama Sri Anti Dwi Ratna, Lahir pada14 Oktober 1991, sebagaimana yang tertulis pada dokumen Akta Kelahiran, KTP, KK, Akta Nikah dan Ijazah atas nama Pemohon;
4. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Perbaikan Identitas Pemohon kepada Kantor Imigrasi Ponorogo berkaitan dengan Tahun Kelahiran Pemohon dalam Pasport Nomor XE511231 yang semula tertulis lahir pada 14 Oktober 1988 diperbaiki menjadi lahir pada 14 Oktober 1991,
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku ;
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.
|