Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Png | ANGGREINI DIANA PUTRI | PT. SINARMAS MULTIFINANCE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Png | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang UndangUndang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM: Mengukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. 71.036.000,00 (tujuh puluh satu juta tiga puluh enam ribu rupiah)
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa Kendaraan Merk/Type : -Merk/Type : New Avanza 1.30 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |