Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Pemohon (Eni Dwi Widyaningrum) yang lahir pada tahun 1994 sebagaimana terdata dalam Paspor Nomor: C7582102 dan yang lahir pada tahun 1996 sebagaimana terdata dalam Kartu Tanda Penduduk NIK. 3502115207960001, Kartu Keluarga Nomor: 3502113110240001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/17035/TERL/2003 adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini ke Kantor Imigrasi yang berwenang guna membetulkan penulisan identitas berupa penulisan tahun lahir pada paspor Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |