| Petitum |
1. MenerimadanmengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2. MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3. MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor : 09/064/BALONG /III/2025 tanggal 20 Maret 2025dan di buatdihadapanNotarisKrisnaAdiWIjaya, S.H., M.Knbertempat di JalanSumatra Nomor 7 KelurahanMangkujayanKecamatanPonorogoKabupatenPonorogoMenyatakanbahwaTERGUGATadalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5. MenghukumTERGUGATsebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang
dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp135.675.745,21 (Seratustigapuluh lima jutaenamratustujuhpuluh lima ributujuhratusempatpuluyh lima komaduasatusen) secaralangsungdanseketika.
6. MenyatakanbahwaPENGGUGATsebagaikrediturdanberwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminanSHM No. 02475luas2304M2 atasnamaRiyono (Tergugat I ) yang terlatak di DesaNgrayunKecamatanNgrayunKabupatenPonorogo, apabilaTERGUGATsebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) padaPENGGUGATsecaralangsungdanseketikadanmengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayarandan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT;
7. MemerintahkankepadaTERGUGATatausiapasaja yang menguasaiataumenempatiobyekagunan, untuksegeramengosongkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT IdanTERGUGAT IItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT IdanTERGUGAT IIsendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8. MenghukumTERGUGAT untukmembayaruangpaksa (dwangsom) sebesarRp1.000.000,00 (SatuJuta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGATkepadaPENGGUGAT
9. MenghukumTERGUGAT untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.
AtauapabilaPengadilanNegeriPonorogoCqMajelis Hakim yang mengadilidanmemutusperkarainiberpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|