Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik.
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : : 063/132/POG/ALK/PK tanggal 25 April 2024.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah debitur yang tidak beritikad baik.
5. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT sebagai debitur adalah ingkar janji/ wanprestasi kepada PENGGUGAT sebagai kreditur.
6. Menghukum TERGUGAT sebagai debitur untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (pokok + bunga + denda) serta biaya-biaya yang
dialami PENGGUGAT selama TERGUGAT tidak melaksanakan pembayaran sesuai perjanjian kredit sebesar Rp 185.234.744,92 (Seratus delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh empat ribu koma Sembilan dua rupiah) secara langsung dan seketika.
7. Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenang untuk melakukan penjualan secara lelang maupun dibawah tangan atas objek jaminan kredit 01014 atas nama SRI GENDROWATI/ TERGUGAT dengan luas tanah 451 M?2;, terletak di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo ) apabila TERGUGAT sebagai debitur tidak melunasi kreditnya (pokok +
bunga + denda) pada PENGGUGAT secara langsung dan seketika dan mengambil hasil penjualan atas objek jaminan kredit tersebut digunakan untuk pembayaran dan/atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. . 01014 atas nama SRI GENDROWATI/ TERGUGAT dengan luas tanah 451 M?2;, terletak di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya
TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGA? dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dibayar/dilunasinya seluruh kewajiban/utang/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Ponorogo Cq Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |