Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Png 1.BAGAS PRASETYO UTOMO
2.Erfan Nurcahyo,S.H
ANDI PRADANA Als GENDUT Bin PARJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.676/M.5.26/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS PRASETYO UTOMO
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI PRADANA Als GENDUT Bin PARJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A

---- Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

----  Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui telepon WhatsApp dengan maksud untuk membeli 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan akan dibayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dahulu dan sisainya akan dibayarkan Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) setelah menerima pil dobel L. ----------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. PCX (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memesan pil dobel L kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, Terdakwa menerima transfer uang dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi DANA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. PCX (DPO) untuk meminta alamat ranjauan lalu Terdakwa meneruskan/memberitahukan alamat ranjauan yaitu di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) kemudian sekitar pukul 07.15 Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) yang memberitahukan bahwa Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) telah berhasil mengambil 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di depan warung tempura yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel. Brotonegaran, Kec./Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5F warna silver, No. IMEI 1 : 865720052671093 dan No. IMEI 2 : 865720052671085 tanpa simcard dengan nomor WhatsApp 083166821245.

(disita dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 100/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -----------------------------------------------

----  Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna emas, No. IMEI 1 : 868199033268567 dan No. IMEI 2 : 868199033268575 beserta simcard dengan nomor 081246370987 ;
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(disita dari Terdakwa)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 102/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Selain itu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Galaxy J2 Pro warna merah muda, No. IMEI 1 : 356452094467720/03 dan No. IMEI 2 : 356453094467728/03 beserta simcard XL AXIATA dengan nomor 083894807651 ;
  • 1 (satu) plastik bekas kemasan charge Hp yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 41 (empat puluh satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Sdr. MIFTAHKUL HUDA Alias KOSIS Bin KATENO)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 96/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ------------------------------------------------

----  Bahwa sebelum Terdakwa tertangkap, selain mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu berupa pil dobel L kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain),Terdakwa juga telah beberapa kali melakukan peredaran/penjualan pil dobel L kepada Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) butir pil dobel L. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04153/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. --------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan bahwa suatu bentuk sediaan farmasi agar memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu maka sebelum diedarkan kepada masyarakat harus memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI serta dalam kemasannya harus ada label dalam bahasa Indonesia (label tersebut berisi aturan pakai, isi/kandungan bahan, efek samping maupun masa kadaluarsa), ada nomor registrasi ijin edar dari BPOM RI, untuk jamu atau obat tradisional terdapat No. Reg BPOM TR .…., untuk obat import/luar negeri terdapat kode khusus huruf “L” misalnya No. Reg BPOM TR L …..sedangkan untuk obat dalam negeri terdapat kode huruf  “D” misalnya No. Reg BPOM TR D ………. --------------------------------

----  Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2012 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 (empat setengah) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2021 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 26/Pid.Sus/2023/PN Png tanggal 17 April 2023. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------

----------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

K E D U A

---- Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di bawah gapura yang berada di Jl. Subur, Kelurahan Kauman, Kec./Kab. Ponorogo, Prov. Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian dengan cara melakukan pembelian pil dobel L dari Sdr. PCX (DPO) serta melakukan peredaran/penjualan pil dobel L yang antara lain yaitu :

  • Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB kepada Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 30 (tiga puluh) butir pil dobel L ;
  • Pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 45 (empat puluh lima) butir pil dobel L ;
  • Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB kepada Saksi Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 105 (seratus lima) butir pil dobel L ;
  • Pada hari Senin tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 WIB kepada Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara lain) sejumlah 90 (sembilan puluh) butir pil dobel L. -----------------

----  Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Kab. Ponorogo kemudian Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di depan warung tempura yang beralamat di Jl. Imam Bonjol, Kel. Brotonegaran, Kec./Kab. Ponorogo serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) bekas bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno 5F warna silver, No. IMEI 1 : 865720052671093 dan No. IMEI 2 : 865720052671085 tanpa simcard dengan nomor WhatsApp 083166821245.

(disita dari Saksi ARIYANI SABELA Alias BELA Binti SOEPRIJADI)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 100/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. -----------------------------------------------

----  Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Saksi ANJAS SAHANA dan Saksi EDI PRASETYO NUGROHO berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa saat berada di rumah Terdakwa serta berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi warna emas, No. IMEI 1 : 868199033268567 dan No. IMEI 2 : 868199033268575 beserta simcard dengan nomor 081246370987 ;
  • Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

(disita dari Terdakwa)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 102/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. Selain itu anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan barang bukti yang antara lain :

  • 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG Galaxy J2 Pro warna merah muda, No. IMEI 1 : 356452094467720/03 dan No. IMEI 2 : 356453094467728/03 beserta simcard XL AXIATA dengan nomor 083894807651 ;
  • 1 (satu) plastik bekas kemasan charge Hp yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Saksi ANGGA BAGUS SADEWA Alias ANGGA Alias GOMBES Bin SUPARNO)

  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 41 (empat puluh satu) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.

(disita dari Sdr. MIFTAHKUL HUDA Alias KOSIS Bin KATENO)

Sebagaimana Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dalam Berkas Perkara lain berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 96/PenPid.B-SITA/2024/PN Png. ------------------------------------------------

 

----  Berdasarkan surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04153/NOF/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI disimpulkan (+) positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras. --------

----  Berdasarkan keterangan Ahli NORA SETYANA NINGRUM, S.Farm, Apt menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa ANDI PRADANA Alias GENDUT Bin PARJI yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Bahwa sebelum terjadinya perbuatan tindak pidana tersebut, pada tahun 2012 Terdakwa pernah dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 (empat setengah) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan kemudian pada tahun 2021 Terdakwa kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesehatan berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 26/Pid.Sus/2023/PN Png tanggal 17 April 2023. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) UU R.I. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya