Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Png | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk Cabang Ponorogo | 1.DARNI DARMANTO 2.SATINI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 138.404.638,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan angsuran kredit (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar - Tunggakan Pokok : Rp. 130.187.163,86
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik No. 143, 169, 115 dan 131 Tergugat I; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |