Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
RANO SANTOSA Als. NEGRO Bin AGUS SANTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-44/M.5.26/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANO SANTOSA Als. NEGRO Bin AGUS SANTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2024 sekikat jam 14.00 Wib Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya atas pemesanan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA  membayar melalui transfer ke Dompet Digital DANA an. YUSAK ROBY KRISTANTO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus riu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA bayarkan setelah sabu tersebut diterima, kemudian terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO untuk menyuruhnya mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beli dengan cara diranjau di sekitar Hotel Aston Madiun sesuai dengan alamat yang diberikan oleh M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN, kemudian setelah Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO langsung menuju ke rumah Saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk menemui terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnhya saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnya terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA yang beralamat di J Jl. Doplang Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalmnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 G (nol koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C55 warna hijau muda beserta simcard di dalamnya dengan nomor  WA Bisnis 0881036808117 dan nomor WA 082143674514 dengan nomor IMEI 1 863218066259676 IMEI 2 863218066259668, selanjutnya terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00791/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02532/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,108 gram yang disita dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00790/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 05207/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,775 yang disita dari saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO yang diperoleh dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2024 sekikat jam 14.00 Wib Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya atas pemesanan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA  membayar melalui transfer ke Dompet Digital DANA an. YUSAK ROBY KRISTANTO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus riu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA bayarkan setelah sabu tersebut diterima, kemudian terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO untuk menyuruhnya mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beli dengan cara diranjau di sekitar Hotel Aston Madiun sesuai dengan alamat yang diberikan oleh M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN, kemudian setelah Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO langsung menuju ke rumah Saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk menemui terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnhya saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnya terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA yang beralamat di J Jl. Doplang Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalmnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 G (nol koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C55 warna hijau muda beserta simcard di dalamnya dengan nomor  WA Bisnis 0881036808117 dan nomor WA 082143674514 dengan nomor IMEI 1 863218066259676 IMEI 2 863218066259668, selanjutnya terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00791/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02532/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,108 gram yang disita dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00790/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 05207/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,775 yang disita dari saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO yang diperoleh dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2024 sekikat jam 14.00 Wib Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah), selanjutnya atas pemesanan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA  membayar melalui transfer ke Dompet Digital DANA an. YUSAK ROBY KRISTANTO sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus riu rupiah) sedangkan sisanya akan terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA bayarkan setelah sabu tersebut diterima, kemudian terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA menghubungi Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO untuk menyuruhnya mengambil narkotika jenis sabu yang telah terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beli dengan cara diranjau di sekitar Hotel Aston Madiun sesuai dengan alamat yang diberikan oleh M. MUNIR Als MUNIR Bin FATCHURROHMAN, kemudian setelah Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut, Saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO langsung menuju ke rumah Saksi BAYU ERLANGGA Als BAYU Als KANCIL Bin WIDODO yang beralamat di Jl. Let Jend S Sukowati Rt. 02 Rw. 05 Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo untuk menemui terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnhya saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dan juga menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 (satu) botol plastik warna putih yang didalamnya berisi 1000 (seribu) butir pil Dobel L kepada terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA, selanjutnya terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA dilakukan penangkapan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di rumah terdakwa terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA yang beralamat di J Jl. Doplang Kelurahan Purbosuman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam yang didalmnya berisi 1 (satu) plastik klip didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 G (nol koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme type C55 warna hijau muda beserta simcard di dalamnya dengan nomor  WA Bisnis 0881036808117 dan nomor WA 082143674514 dengan nomor IMEI 1 863218066259676 IMEI 2 863218066259668, selanjutnya terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00791/NNF/2024 tanggal 01 Februari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 02532/2024/NNF berupa sample 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto +_ 0,108 gram yang disita dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Labkrim No.Lab. 00790/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor : 05207/2024/NNF berupa sample 4 (Empat) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto +_ 0,775 yang disita dari saksi RICO SETYAWAN SHOLEH Als RICO Bin SUTRISNO yang diperoleh dari terdakwa RANO SANTOSO Als NEGRO Bin AGUS SANTOSA adalah benar positif Triheksifenidil HCL yang termasuk dalam daftar obat keras.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya