Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon (Arvinda Fitriana) untuk merubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran, yang semula tertulis Muhammad Razka Bilal Setiawan, diganti menjadi MUHAMMAD RAZKA SETIAWAN;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo agar dilakukan Perubahan dan dicatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk hal itu selambat-lambatnya 30 hari setelah berkekuatan hukum tetap;
4.Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
|