| Petitum |
01. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
02. Menyatakan bahwa :
02. 1. KUTIPAN AKTA NIKAH, Nomor : 4743/30/431. 1/1985 adalah sah.
02. 2. (P – I) dan (P – II) adalah suami -Isteri sah, berdasarkan KUTIPAN AKTA NIKAH, Nomor : 4743/30/431. 1/1985.
02. 3. “Tanah Milik” yang disewakan oleh (P – II) kepada TERGUGAT adalah sah tanah hak miliknya PARA PENGGUGAT;
02. 3. SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA, Nomor : 001/AGR/BDE–YARD/I/2024, Tanggal : 31 Januari 2024 adalah sah;
02. 4. SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA, Nomor : 001/AGR/BDE–YARD/I/2024, Tanggal : 31 Januari 2024adalah sudah tidak berlaku, karena masa berlakunya telah habis/berakhir;
02. 5. Perbuatan hukum TERGUGAT yang masih tetap menguasai “Tanah Milik” secara phisik dengan cara menyimpan/menempatkan “BARANG-BARANG” di atas “Tanah Milik” adalah perbuatan melawan hukum;
02. 6. SITA JAMINAN ( Conservatoir Beslag ) terhadap “BARANG-BARANG” yang ada di atas “Tanah Milik” adalah sah dan berharga;
03. Memerintahkan TERGUGAT ataupun siapa saja yang merasa telah mendapat hak dariTERGUGATuntuk tidak (membongkar, mengambil atau memindahkan ke tempat lain, mengalihkan/menggadaikan) “BARANG-BARANG” yang ada di atas “Tanah Milik” kepada pihak lain yang berlangsung sampai dengan perkara ini memeroleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti;
04. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang ganti sebesar Dua Milyar Rupiah (Rp2.000. 000. 000, 00) dibayar lunas dan seketika kepada PARA PENGGUGAT, ----------------------------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
apabila TERGUGAT tetap tidak bersedia untuk melaksanakan membayar uang ganti rugi sebesar Dua milyar rupiah (Rp2.000. 000. 000, 00) kepada PARA PENGGUGAT, maka berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara ini, PARA PENGGUGAT diberikan Hak dan Kuasa Penuh untuk menjual secara bawah tangan atau melalui lelang umum atas BARANG-BARANG yang berada di atas ”Tanah Milik” PARA PENGGUGAT yang telah diletakkan Sita Jaminan tersebut, guna memenuhi pembayaran ganti rugi.
05. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
|