Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
RATNO Alias PETRUK Bin TARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-295/M.5.26/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
3MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RATNO Alias PETRUK Bin TARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa Terdakwa  RATNO Alias PETRUK Bin TARTO pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekar Telon Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur (Kos 88 Kamar No. 09), pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Sdr. LUKI yang berlokasi di Desa Poko Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA Alias KEMAT Bin SUNARYO awal mulanya yaitu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menghubungi Terdakwa melalui percakapan/Chat  di Aplikasi Whatsapp (WA) yang intinya  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menanyakan kepada Terdakwa mengenai persediaan  Tablet Dobel L/Pil Dobel L karena  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA ingin membeli sebanyak 100 (Seratus) butir   Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Chat dari Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA dibalas oleh Terdakwa dan Terdakwa membalas bahwa ada persediaan Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA janjian untuk bertemu dengan Terdakwa pada saat setelah Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA selesai bekerja yaitu sekitar Pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA bertemu dengan Terdakwa di tempat Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekar Telon Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur (Kos 88 Kamar No. 09). Kemudian Tablet Dobel L/Pil Dobel L pesanan  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA sebanyak 100 (Seratus) butir diserahkan oleh Terdakwa kepada   Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA dengan menggunakan tangan kanan dan Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menerima dengan menggunakan tangan kanan juga. Uang pembelian sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayar oleh Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA, rencananya akan dibayar oleh Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 setelah Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menerima Gaji. Setelah itu Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA meninggalkan tempat Kos Terdakwa untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual sebanyak 2 (Dua) Botol plastik yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total 2.000 Butir) kepada Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO Bin ANDRI awal mulanya yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO melalui Telepon yang intinya Terdakwa memberi informasi kepada Saksi  JULIAN PRATAMA Alias POCOLO bahwa Terdakwa baru saja memiliki Stock/Persediaan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan Terdakwa sekalian menagih uang hasil penjualan Tablet Dobel L/Pil Dobel L sebelumnya kepada  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO yaitu sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO mengatakan ingin membeli sebanyak 2 (dua) Botol plastik yang berisi Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO bersepakat untuk bertemu dengan maksud ingin melakukan transaksi serah terima Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut, pertemuan dan transaksi tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Bengkel Sepeda motor milik Sdr. LUKI yang berlokasi di Desa Poko Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan 2 (Dua) Botol plastik yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total 2.000 Butir), sedangkan uang pembelian dari Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO nanti dibayarkan setelah Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut sudah laku terjual oleh  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO. Kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan bengkel sepeda motor milik Sdr. LUKI tersebut, sementara  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO masih berada di bengkel tersebut karena sedang lembur bongkar mesin motor miliknya.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke bengkel tersebut untuk bertemu dengan Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO yang saat itu sedang menunggu motornya yang masih diservis di bengkel tersebut dengan tujuan Terdakwa ingin menitipkan 5 (Lima) Botol plastik  yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total jadi 5.000 Butir) untuk disimpan terlebih dahulu di tempat Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO, karena Terdakwa sering meninggalkan Kosnya untuk bekerja dan di Kos tersebut tidak ada orang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 5 (Lima) Botol plastik  yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total jadi 5.000 Butir) kepada Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Glagahan RT. 001 RW. 003 Desa Maguwan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa yang pada saat dilakukan di depan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Glagahan RT.001 RW. 003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo dan pada saat itu berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujub) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;

Barang bukti tersebut di atas ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.

  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y400 warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 860822078427115 dan IMEI 2 : 860822078427107 serta nomor WA : 085855109956

Barang bukti tersebut di atas ditemukan pada saat terdakwa pegang dengan menggunakan  tangan kanan terdakwa.

  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Glagahan RT.001 RW. 003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi ;
  • 1 (satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) pak plastik klip yang berisi 40 (empat puluh) lembar plastik klip ukuran 6X10 CM ;

Barang bukti tersebut di atas ditemukan di dalam almari yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.

  • 1 (satu) kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “DMP”.

Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas lantai pojokan di dalam kamar rumah terdakwa.

  • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya berupa kamar Kos yang dihuni terdakwa berada di “Kos 88” Kamar No. 09 Jl. Sekar Telon Kel. Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo yang juga dihuni oleh terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) plastik/kresek warna putih yang didalamnya berisi ;
  • 1 (satu) plastik bening berisi 1.005 (seribu lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 4 (empat) plastik klip ukuran 5x8 cm yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
  • 1 (satu) pak plastik klip berisi 90 (sembilan puluh) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 CM ;

Barang bukti tersebut di atas ditemukan di bawah almari yang berada di dalam kamar Kos terdakwa.

  • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
  • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09654/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
  • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.

---------Perbuatan Terdakwa  RATNO Alias PETRUK Bin TARTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa  RATNO Alias PETRUK Bin TARTO pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekar Telon Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur (Kos 88 Kamar No. 09), pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Bengkel sepeda motor milik Sdr. LUKI yang berlokasi di Desa Poko Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras”, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual kepada Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA Alias KEMAT Bin SUNARYO awal mulanya yaitu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menghubungi Terdakwa melalui percakapan/Chat  di Aplikasi Whatsapp (WA) yang intinya  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menanyakan kepada Terdakwa mengenai persediaan  Tablet Dobel L/Pil Dobel L karena  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA ingin membeli sebanyak 100 (Seratus) butir   Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Chat dari Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA dibalas oleh Terdakwa dan Terdakwa membalas bahwa ada persediaan Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA janjian untuk bertemu dengan Terdakwa pada saat setelah Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA selesai bekerja yaitu sekitar Pukul 24.00 WIB. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira Pukul 01.00 WIB  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA bertemu dengan Terdakwa di tempat Kos Terdakwa yang beralamat di Jalan Sekar Telon Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur (Kos 88 Kamar No. 09). Kemudian Tablet Dobel L/Pil Dobel L pesanan  Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA sebanyak 100 (Seratus) butir diserahkan oleh Terdakwa kepada   Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA dengan menggunakan tangan kanan dan Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menerima dengan menggunakan tangan kanan juga. Uang pembelian sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum dibayar oleh Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA, rencananya akan dibayar oleh Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 setelah Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA menerima Gaji. Setelah itu Saksi ATNAR SETYA PRATAMA Alias TAMA meninggalkan tempat Kos Terdakwa untuk pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dengan cara menjual sebanyak 2 (Dua) Botol plastik yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total 2.000 Butir) kepada Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO Bin ANDRI awal mulanya yaitu pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO melalui Telepon yang intinya Terdakwa memberi informasi kepada Saksi  JULIAN PRATAMA Alias POCOLO bahwa Terdakwa baru saja memiliki Stock/Persediaan Tablet Dobel L/Pil Dobel L dan Terdakwa sekalian menagih uang hasil penjualan Tablet Dobel L/Pil Dobel L sebelumnya kepada  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO yaitu sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah), lalu  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO mengatakan ingin membeli sebanyak 2 (dua) Botol plastik yang berisi Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut. Selanjutnya Terdakwa dengan Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO bersepakat untuk bertemu dengan maksud ingin melakukan transaksi serah terima Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut, pertemuan dan transaksi tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB bertempat di Bengkel Sepeda motor milik Sdr. LUKI yang berlokasi di Desa Poko Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Pada saat itu Terdakwa menyerahkan 2 (Dua) Botol plastik yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total 2.000 Butir), sedangkan uang pembelian dari Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO nanti dibayarkan setelah Tablet Dobel L/Pil Dobel L tersebut sudah laku terjual oleh  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO. Kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan bengkel sepeda motor milik Sdr. LUKI tersebut, sementara  Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO masih berada di bengkel tersebut karena sedang lembur bongkar mesin motor miliknya.  Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira Pukul 01.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke bengkel tersebut untuk bertemu dengan Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO yang saat itu sedang menunggu motornya yang masih diservis di bengkel tersebut dengan tujuan Terdakwa ingin menitipkan 5 (Lima) Botol plastik  yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total jadi 5.000 Butir) untuk disimpan terlebih dahulu di tempat Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO, karena Terdakwa sering meninggalkan Kosnya untuk bekerja dan di Kos tersebut tidak ada orang. Setelah itu Terdakwa menyerahkan 5 (Lima) Botol plastik  yang masing-masing berisi ± 1.000 (Seribu) Butir Tablet Dobel L/Pil Dobel L warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat Tulisan/Logo “LL” (Total jadi 5.000 Butir) kepada Saksi JULIAN PRATAMA Alias POCOLO.
    • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB di depan rumah Terdakwa yang bertempat di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Glagahan RT. 001 RW. 003 Desa Maguwan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur. Selain melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa yang pada saat dilakukan di depan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Glagahan RT.001 RW. 003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo dan pada saat itu berhasil menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) plastik klip yang berisi 37 (tiga puluh tujub) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
    • 1 (satu) plastik klip yang berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;

    Barang bukti tersebut di atas ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa.

    • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y400 warna ungu dengan nomor IMEI 1 : 860822078427115 dan IMEI 2 : 860822078427107 serta nomor WA : 085855109956

    Barang bukti tersebut di atas ditemukan pada saat terdakwa pegang dengan menggunakan  tangan kanan terdakwa.

    • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah terdakwa yang berada di Dukuh Glagahan RT.001 RW. 003 Desa Maguwan Kec. Sambit Kab. Ponorogo dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) tas slempang warna hitam yang di dalamnya berisi ;
    • 1 (satu) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
    • 1 (satu) pak plastik klip yang berisi 40 (empat puluh) lembar plastik klip ukuran 6X10 CM ;

    Barang bukti tersebut di atas ditemukan di dalam almari yang berada di dalam kamar rumah terdakwa.

    • 1 (satu) kotak kecil warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “DMP”.

    Barang bukti tersebut di atas ditemukan di atas lantai pojokan di dalam kamar rumah terdakwa.

    • Bahwa Tim Satresnarkoba Polres Ponorogo juga melakukan penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya berupa kamar Kos yang dihuni terdakwa berada di “Kos 88” Kamar No. 09 Jl. Sekar Telon Kel. Tonatan Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo yang juga dihuni oleh terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) plastik/kresek warna putih yang didalamnya berisi ;
    • 1 (satu) plastik bening berisi 1.005 (seribu lima) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
    • 4 (empat) plastik klip ukuran 5x8 cm yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih, yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL” ;
    • 1 (satu) pak plastik klip berisi 90 (sembilan puluh) lembar plastik klip bening ukuran 5x8 CM ;

    Barang bukti tersebut di atas ditemukan di bawah almari yang berada di dalam kamar Kos terdakwa.

    • Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapatkan Pendidikan di bidang kefarmasian untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian yaitu dengan mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan/logo “LL”.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan kegiatan kefarmasian.
    • Bahwa berdasarkan Surat dari Kepolisian Daerah Jawa Timur perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09654/NOF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim, HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa berkesimpulan bahwa barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO disimpulkan (+) Positif Triheksifenidil HCI dan termasuk Daftar Obat Keras.
    • Berdasarkan keterangan Ahli Apt. DIANA FITRIANINGRUM, S.Si., M. M. Kes. menerangkan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RATNO Alias PETRUK Bin TARTO yang berupa obat warna putih dengan ciri-ciri pada salah satu permukaannya terdapat tulisan huruf ”LL” mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI yang termasuk ke dalam golongan obat keras daftar G yang mempunyai kegunaan utamanya untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yang dapat mempengaruhi gangguan susunan syaraf pusat), sehingga jika mengkonsumsi obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tidak sesuai dengan aturan pakai seperti yang telah dianjurkan dari produsen obat, maka akan menyebabkan euphoria (rasa gembira yang berlebihan). Adapun yang berhak dan berwenang untuk menjual obat yang mengandung Triheksifenidil HCl tersebut sebagaimana ketentuan hukum standar mutu pelayanan farmasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan adalah Apotek yang memiliki tenaga ahli seorang Apoteker, sedangkan yang diijinkan untuk membeli obat tersebut adalah pasien yang memiliki resep dokter.
    ---------Perbuatan Terdakwa   RATNO Alias PETRUK Bin TARTO  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya