Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.Furkon Adi Hermawan, SH
4.YAN ARDIYANANTA, S.H.
5.MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-216/M.5.26/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3Furkon Adi Hermawan, SH
4YAN ARDIYANANTA, S.H.
5MOCHAMMAD QURAISH SHIHAB GARUDA NUSANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KHOIRUDDIN Als SI B Als IRUL Als UDIN Bin SEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa Muhammad Khoiruddin alias Si B alias Irul alias Udin bin Semin pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Arjuna RT. 003 RW. 002 Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau  setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari seringnya Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) dari saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo bin Jemari {dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah} kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo dengan maksud untuk membeli Pil LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual lagi oleh Terdakwa guna mendapatkan keuntungan. Setelah terjadi kesepakatan, pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ringinputih RT. 01 RW. 02 Desa Ringinputih Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo menyerahkan Pil LL pesanan Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir yang telah dikemas dalam 10 (sepuluh) bungkus plastik klip dengan isi masing-masing plastik sebanyak 50 (lima puluh) butir, sedangkan uang pembelian akan dibayarkan apabila Pil LL telah terjual.

Bahwa setelah menerima Pil LL tersebut, Terdakwa mengemasnya kembali ke plastik klip dengan isi Pil LL sesuai dengan permintaan pembeli, dimana masing-masing plastik klip yang digunakan untuk mengemas Pil LL tersebut tanpa dilengkapi dengan informasi mengenai sediaan farmasi sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Kemudian selama kurun waktu antara tanggal 2 November 2025 sampai tanggal 9 November 2025, Terdakwa telah mengedarkannya kepada orang lain dengan harga dan isi bervariasi yaitu kepada:

  1. Saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun pada tanggal 9 November 2025 sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di jalan Arjuna RT. 003 RW. 002 Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo;
  2. Seseorang yang mengaku bernama Paimo pada tanggal 7 November 2024 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 9 November 2025 sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Seseorang yang mengaku bernama Fajar pada tanggal 6 November 2024 sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Seseorang yang mengaku bernama Samuri pada tanggal 4 November 2024 sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Abraham Octovia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”), kemudian saksi Anjas Sahana bersama Tim berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan yaitu saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun di warung bebek di wilayah Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. Dari hasil pengamanan terhadap saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun tersebut ditemukan 1 (satu) butir Pil LL yang merupakan sisa pembelian dari Terdakwa pada tanggal 9 November 2025. Atas informasi tersebut, lalu saksi Anjas Sahana bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dukuh Ringinputih RT. 01 RW. 02 Desa Ringinputih Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Infinix HOT 40 Pro warna hitam dengan nomor imei 1: 351024683092709 dan nomor imei 2: 351024683092717 dengan nomor simcard terpasang 081275733918, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran Pil LL;
  • Uang tunai sejumlah Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), yang merupakan uang sisa hasil penjualan Pil LL.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 33624/2025/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10739/NOF/2025 tanggal 25 November 2025.

Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan swasta yang  tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan, sehingga Terdakwa bukan merupakan orang yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa Muhammad Khoiruddin alias Si B alias Irul alias Udin bin Semin pada hari Minggu tanggal 9 November 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan November 2025  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di jalan Arjuna RT. 003 RW. 002 Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo atau  setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

Bahwa berawal dari seringnya Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “LL” (selanjutnya disebut Pil LL) dari saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo bin Jemari {dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah} kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 Terdakwa kembali menghubungi saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo dengan maksud untuk membeli Pil LL sebanyak 500 (lima ratus) butir dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya akan dijual lagi oleh Terdakwa guna mendapatkan keuntungan. Setelah terjadi kesepakatan, pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Ringinputih RT. 01 RW. 02 Desa Ringinputih Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo, saksi Dian Ari Eko Nurcahyo alias Kebo menyerahkan Pil LL pesanan Terdakwa sebanyak 500 (lima ratus) butir yang telah dikemas dalam 10 (sepuluh) bungkus plastik klip dengan isi masing-masing plastik sebanyak 50 (lima puluh) butir, sedangkan uang pembelian akan dibayarkan apabila Pil LL telah terjual.

Bahwa setelah menerima Pil LL tersebut, Terdakwa bertindak seolah-olah memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu membagi atau membungkus atau mengemas tablet warna putih berlogo “LL” ke dalam bungkus plastik klip dengan isi bervariasi sesuai harga yang diminta oleh pembeli. Kemudian selama kurun waktu antara tanggal 2 November 2025 sampai tanggal 9 November 2025, Terdakwa telah mengedarkannya kepada orang lain dengan harga dan isi bervariasi yaitu kepada:

  1. Saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun pada tanggal 9 November 2025 sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) bertempat di jalan Arjuna RT. 003 RW. 002 Desa Tatung Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo;
  2. Seseorang yang mengaku bernama Paimo pada tanggal 7 November 2024 sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tanggal 9 November 2025 sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Seseorang yang mengaku bernama Fajar pada tanggal 6 November 2024 sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Seseorang yang mengaku bernama Samuri pada tanggal 4 November 2024 sebanyak 160 (seratus enam puluh) butir dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

Selanjutnya petugas Kepolisian Resor Ponorogo diantaranya saksi Anjas Sahana dan saksi Abraham Octovia mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo sering terjadi peredaran obat-obatan terlarang (tablet warna putih berlogo “LL”), kemudian saksi Anjas Sahana bersama Tim berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan yaitu saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun di warung bebek di wilayah Sumoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo. Dari hasil pengamanan terhadap saksi Bambang Joko Purnomo alias Jembing bin Dimun tersebut ditemukan 1 (satu) butir Pil LL yang merupakan sisa pembelian dari Terdakwa pada tanggal 9 November 2025. Atas informasi tersebut, lalu saksi Anjas Sahana bersama Tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya di Dukuh Ringinputih RT. 01 RW. 02 Desa Ringinputih Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, diperoleh barang berupa:

  • 1 (satu) unit Hand Phone merk Infinix HOT 40 Pro warna hitam dengan nomor imei 1: 351024683092709 dan nomor imei 2: 351024683092717 dengan nomor simcard terpasang 081275733918, yang digunakan Terdakwa sebagai sarana komunikasi peredaran Pil LL;
  • Uang tunai sejumlah Rp.66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), yang merupakan uang sisa hasil penjualan Pil LL.

Bahwa oleh Penyidik, terhadap barang bukti berupa tablet warna putih berlogo “LL” tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyatakan “Bahwa barang bukti Nomor: 33624/2025/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” adalah positif (+)/ benar mengandung triheksifenidil HCL yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras” sebagaimana kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 10739/NOF/2025 tanggal 25 November 2025.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan perbuatan Terdakwa dalam membagi, membungkus, mengemas serta menjual tablet warna putih berlogo “LL” yang masuk dalam Daftar Obat Keras dilakukan tanpa  ada ijin dari Pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Undang - undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya