Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/LH/2024/PN Png 1.Erfan Nurcahyo,S.H
2.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
1.SUWONDO bin DUGEL.
2.INDRO MUNARTO Bin IBIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 32/Pid.B/LH/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.33/M.5.26/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erfan Nurcahyo,S.H
2W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWONDO bin DUGEL.[Penahanan]
2INDRO MUNARTO Bin IBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa SUWONDO Bin DUGEL pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Dukuh Bulu Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 17.00 wib, terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo didatangi oleh sdr. ASWIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr. ASWIN menawari terdakwa INDRO MUHARTO Bin IBIN untuk mengangkut kayu hasil hutan tanda dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN bersama dengan terdakwa SUWONDO Bin DUGEL dengan mennggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Pick Up Suzuki ST 150 Futura warna hitam Nopol AE 8875 SD Nomor bertempat di Pinggir Jalan Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengangkut kayu jati hasil hutan berupa 7 (tujuh) gelondong kayu jati hasil hutan berbagai macam ukuran antara lain :

  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 150 cm diameter 23 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 220 cm diameter 22 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 34 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 35 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 32 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 25 cm

yang mana seluruh gelondongan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan tujuan akan dibawa ke rumah Saksi SUKAMTO dengan alamat di Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, namun sesampainya di Jalan Desa Dukuh Bulu Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo para terdakwa diamankan oleh pihak yang patroli gabungan antara Polisi Polsek Sooko dengan Polisi Hutan Perhutani yang setelah dilakukan pengecekan bahwa gelondong kayu tersebut berasal dari tunggak pohon yang terdapat di wilayah Hutan Perhutani Petak 111-1 Gunung Tukul Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dengan kerugian yang diderita Perhutani berdasarkan SK Direksi Perhutani Nomor :664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 sebesar Rp. 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kerugian tunggak dan Rp. 2.619.000,- (dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah) untuk kerugian batang.

 

Perbuatan Para Terdakwa Tersebut Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 82 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa SUWONDO Bin DUGEL pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 01.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Dukuh Bulu Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, yang mana perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 17.00 wib, terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo didatangi oleh sdr. ASWIN (Daftar Pencarian Orang), kemudian sdr. ASWIN menawari terdakwa INDRO MUHARTO Bin IBIN untuk mengangkut kayu hasil hutan tanda dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan upah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 00.30 wib terdakwa INDRO MUNARTO Bin IBIN bersama dengan terdakwa SUWONDO Bin DUGEL dengan mennggunakan sarana berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Pick Up Suzuki ST 150 Futura warna hitam Nopol AE 8875 SD bertempat di Pinggir Jalan Desa Ngadirojo Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo mengangkut kayu jati hasil hutan berupa 7 (tujuh) gelondong kayu jati hasil hutan berbagai macam ukuran antara lain :

  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 150 cm diameter 23 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 220 cm diameter 22 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 22 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 34 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 35 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 210 cm diameter 32 cm
  • 1 (satu) gelondong kayu jati dengan ukuran panjang 180 cm diameter 25 cm

yang mana seluruh gelondongan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dengan tujuan akan dibawa ke rumah Saksi SUKAMTO dengan alamat di Dukuh Bulu Rt. 01 Rw. 04 Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo, namun sesampainya di Jalan Desa Dukuh Bulu Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo para terdakwa diamankan oleh pihak yang patroli gabungan antara Polisi Polsek Sooko dengan Polisi Hutan Perhutani yang setelah dilakukan pengecekan bahwa gelondong kayu tersebut berasal dari tunggak pohon yang terdapat di wilayah Hutan Perhutani Petak 111-1 Gunung Tukul Desa Suru Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo dengan kerugian yang diderita Perhutani berdasarkan SK Direksi Perhutani Nomor :664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 sebesar Rp. 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kerugian tunggak dan Rp. 2.619.000,- (dua juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah) untuk kerugian batang.

 

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya