Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya total Rp. Rp.314.510.996,- (Tiga Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam) yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 244.601.719,- (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas)dan bunga sebesar Rp.69.909.277,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh)Serta Bunga Berjalan Pada Saat Pelunasan.
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1991 atas nama Suyanto, dengan luas 318 m2 terletak di Jl. Sekar Putih 54 Desa/KeluarahanTonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogoyang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1991 atas nama Suyanto, dengan luas 318 m2 terletak di Jl. Sekar Putih 54 Desa/KeluarahanTonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|