Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.YAN ARDIYANANTA, SH
4.Erfan Nurcahyo,S.H
MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-19/M.5.26/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Furkon Adi Hermawan, SH
3YAN ARDIYANANTA, SH
4Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Oktober dalam tahun 2024 bertempat di rumah Saksi ISTINI yang beralamat di Dukuh Krajan Rt. 02/Rw. 01 Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut merupakan pengulangan kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa bermula pada waktu tersebut di atas ketika Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM sedang meminum arak jowo di rumahnya, kemudian muncul niat Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM untuk mengambil uang milik Saksi ISTINI. Setelah itu Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM berjalan kaki menuju rumah Saksi ISTINI yang berjarak kurang lebih 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM. Sesampainya di rumah Saksi ISTINI, selanjutnya Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM masuk ke rumah Saksi ISTINI melalui pintu belakang ruang dapur lalu Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM memanjat tembok kamar mandi dan naik ke atas tembok kamar mandi lalu berjalan menuju kamar Saksi ISTINI. Kemudian Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM turun ke kamar Saksi ISTINI dan mengambil uang milik Saksi ISTINI yang berada dalam tas warna cokelat yang tergeletak di lantai kamar. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, Tersangka memasukkan uang ke dalam kantong celana dan keluar dari rumah tersebut dengan cara yang sama seperti pada saat Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM masuk.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM di rumahnya, kemudian Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM menghitung uang hasil pencurian yang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu pergi ke Hotel Kencana Dewi Karaoke dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. Selama di Hotel Kencana Dewi Karaoke, Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM sudah menggunakan uang hasil pencurian sehingga tersisa sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar karaoke dan juga pemandu lagu/LC di tempat tersebut.
  • Bahwa Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM telah mengambil barang milik Saksi ISTINI tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi ISTINI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM tersebut Saksi ISTINI mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa MOHAMMAD BILLY FEBRIAN Bin GASIM pernah dijatuhi hukuman penjara sebanyak 4 (empat) kali dengan perkara yang sama, pertama dijatuhi hukuman selama 2 (dua) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.11/Pid.Sus/2019/PN.Png tanggal 25 November 2019, kemudian kedua kembali dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.4/Pid.Sus/2021/PN.Png tanggal 27 Mei 2021, kemudian ketiga kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.1/Pid.Sus/2022/PN.Png tanggal 1 April 2022, kemudian keempat kembali dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Ponorogo No.131/Pid.B/2023/PN.Png tanggal 27 November 2023.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP jo. Pasal 486 KUHP.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya