Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Png BAMBANG TRISILO 1.H. KASIRUN
2.SENO WARIH ADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BAMBANG TRISILO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. KASIRUN
2SENO WARIH ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.000,00
Petitum

PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan barang bukti SAH menurut hukum;
3. Menyatakan TIDAK SAH Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo periode tahun 2019-2024;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum hasil Pemilihan Pengurus PP POLRI Cabang Ponorogo periode tahun 2024-2029;
5. Memerintahkan Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk membuat laporan keuangan yang benar;
6. Menghukum Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk mengembalikan potongan uang arisan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada penggugat;
7. Menghukum Pengurus PP Polri Cabang Ponorogo untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran asuransi catur sakti kepada pihak penggugat sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) untuk tahun 2022 dan 2023;
8. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
9. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SUBSIDER
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak