Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.YAN ARDIYANANTA, SH
3.Erfan Nurcahyo,S.H
BARID ARIDHO Als. KODEN Bin SUKERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.5.26/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2YAN ARDIYANANTA, SH
3Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARID ARIDHO Als. KODEN Bin SUKERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa BARID ARIDHO Als KODEN Bin SUKERI pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT menghubungi Terdakwa melalui chat Facebook dan meminta Terdakwa untuk membelikan obat berupa pil dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan menanyakan dulu kepada teman Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SUMANTRI Als MANTRI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), untuk memesan pil dobel L lalu dijawab oleh Sdr. SUMANTRI Als MANTRI bahwa ada pil dobel L, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT untuk bertemu di rumah saksi FIRDION ROBBY SAPUTRA Als DION dan disana Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT meneyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Sdr. SUMANTRI Als MANTRI di depan toko Alfamart di Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo pada pukul 19.30 Wib, kemudian saat bertemu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar RpRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUMANTRI Als MANTRI dan sdr. SUMANTRI Als MANTRI menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke warung angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo untuk menemui saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sampai di Warung angkringan dan bertemu dengan saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L kepada saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT yang dipesan sebelumnya, selanjutnya setelah ngobrol-ngobrol. Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT pulang.
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom., masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 13.30 wib saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di Jl. Anggada No. 50 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil dobel L dan 1 (satu) Handphone merk OPPO F11 model CPH1911 warna ungu yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi dan barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya berdasarkan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di warung angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik bekas kemasan bungkus rokok yang berisi 16 (enam belas) butir pil dobel L.
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana yang disyaratkan dalam PP RI nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07618/NOF/2024 tanggal 30 September 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 22939/2024/NOF.- s.d 22940/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa BARID ARIDHO Als KODEN Bin SUKERI pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di warung Angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT menghubungi Terdakwa melalui chat Facebook dan meminta Terdakwa untuk membelikan obat berupa pil dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa akan menanyakan dulu kepada teman Terdakwa, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. SUMANTRI Als MANTRI (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)), untuk memesan pil dobel L lalu dijawab oleh Sdr. SUMANTRI Als MANTRI bahwa ada pil dobel L, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT untuk bertemu di rumah saksi FIRDION ROBBY SAPUTRA Als DION dan disana Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT meneyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menemui Sdr. SUMANTRI Als MANTRI di depan toko Alfamart di Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo pada pukul 19.30 Wib, kemudian saat bertemu, Terdakwa menyerahkan uang sebesar RpRp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. SUMANTRI Als MANTRI dan sdr. SUMANTRI Als MANTRI menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L
    • Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke warung angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo untuk menemui saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT, selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sampai di Warung angkringan dan bertemu dengan saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya warna merah yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik klip yang berisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L kepada saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT yang dipesan sebelumnya, selanjutnya setelah ngobrol-ngobrol. Saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT pulang.
    • Sementara itu saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom., masing-masing adalah Anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, yang mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo marak peredaran obat-obatan terlarang, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. bersama Tim melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 13.30 wib saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya di Jl. Anggada No. 50 Rt. 002 Rw. 005 Kel. Surodikraman Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 4 (empat) butir pil dobel L dan 1 (satu) Handphone merk OPPO F11 model CPH1911 warna ungu yang dipergunakan Terdakwa untuk komunikasi dan barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya berdasarkan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui telah mengedarkan pil dobel L kepada saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di warung angkringan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kauman Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, selanjutnya saksi ANJAS SAHANA dan saksi WILDAN SIFAI PRASETYO, S.I.Kom. berhasil mengamankan saksi YOGA ARWANDA RIYAN BAYU ADI PUTRA Als DEMIT dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik bekas kemasan bungkus rokok yang berisi 16 (enam belas) butir pil dobel L
    • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil LL tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan Sediaan farmasi berupa Obat keras.
    • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 07618/NOF/2024 tanggal 30 September 2024, didapatkan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 22939/2024/NOF.- s.d 22940/2024/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya