Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan Puspowarno Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 Sdr. ROCKY (DPO) menghubungi Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO melalui WA untuk memesan Narkotika jenis Ganja dan meminta Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO mengantarkannya ke Kota Ponorogo. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO menyiapkan pesanan Narkotika jenis Ganja Sdr. ROCKY (DPO) tersebut dan berangkat dari rumah Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO menuju tempat yang telah disepakati di Alon-alon kota Ponorogo dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di tempat yang telah disepakati di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. ROCKY (DPO) namun tidak kunjung datang hingga akhirnya pada hari Sabtu 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WIB Sdr. ROCKY (DPO) menghubungi Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO untuk meminta mengantarkan pesanan Narkotika jenis Ganja tersebut ke rumah milik Sdr. ROCKY (DPO) yang ada di dekat Alon-alon Ponorogo. Kemudian Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO meminta shareloc lokasi rumah Sdr. ROCKY (DPO), namun ketika baru sampai di sebelah barat dari lokasi shareloc yang dikirim, tiba-tiba Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO didatangi saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO yang keduanya merupakan anggota dari Resnarkoba Polres Ponorogo yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 4 (empat) puntung rokok yang dilinting dengan kertas transparan yang diduga berisi daun ganja dengan berat kotor 4,41 G.
(Ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri terdakwa.)
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru muda No Imei 1 : 862215051832336, No Imei 2 : 862215051832328. beserta simcard Telkomsel nomor 082227444144.
(Ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan milik Terdakwa.)
Pada waktu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penggeledahan alat angkut (sepeda motor) yang waktu itu dikendarai oleh Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) paket daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) pack kertas Vapir warna hijau merk Hornet:
- 1 (satu) tas kain warna coklat;
- 1 (satu) tas kain warna putih;
- 1 (satu) jas hujan warna hijau;
- 1 (satu) jas hujan warna biru;
(Barang bukti tersebut ditemukan digantung di dasboard sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.)
- 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver No Imei 1 : 353344117212808, No Imei 2 : 353345117212805. beserta simcard Telkomsel nomor 085176712244.
(Ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.)
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha type 1KP A/T, No. Reg. : H-6022-AHG, No. Ka : MH31KP002DK398019 No. Sin : 1KP398253, tahun 2013, warna putih berikut STNK kendaraan tersebut a.n. MUNICA APRIANI alamat Rt. 003 Rw. 003, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, sarana transportasi yang digunakan oleh terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO.
- Kemudian terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO mengakui bahwa benar barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO, yang didapatkan dari Sdr. UCOK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO beserta barang bukti dibawa ke Poles Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06535/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama DEFA JAUMIL, S.I.K., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim terhadap 34 (tiga puluh empat) kantong plastik berisikan daun, biji dan batang dengan berat netto keseluruhan + 205,743 gram dan dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 19712/2024/NNF s.d. 19745/2024/NNF disita dari terdakwa atas nama SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di tepi jalan Puspowarno Rt. 002/Rw. 001 Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya terjadi peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di sekitar Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, sehingga saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO bersama tim satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berdomisili di luar kota, yaitu Kota Semarang. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 00.30 WIB saat saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Puspowarno, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melihat ada seseorang yang berhenti ditepi jalan dan terlihat mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan plat nomor luar kota yaitu plat H (Semarang). Kemudian saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO mengamankan Terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO dan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisi 4 (empat) puntung rokok yang dilinting dengan kertas transparan yang diduga berisi daun ganja dengan berat kotor 4,41 G.
(Ditemukan di dalam saku jaket sebelah kiri terdakwa.)
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru muda No Imei 1 : 862215051832336, No Imei 2 : 862215051832328. beserta simcard Telkomsel nomor 082227444144.
(Ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri depan milik Terdakwa.)
Pada waktu saksi FRENKY YUDISTIRA dan saksi EDI PRASETYO NUGROHO melakukan penggeledahan alat angkut (sepeda motor) yang waktu itu dikendarai oleh Terdakwa, berhasil ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik warna biru yang didalamnya terdapat 33 (tiga puluh tiga) paket daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) tas kain warna putih yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) pack kertas Vapir warna hijau merk Hornet:
- 1 (satu) tas kain warna coklat;
- 1 (satu) tas kain warna putih;
- 1 (satu) jas hujan warna hijau;
- 1 (satu) jas hujan warna biru;
(Barang bukti tersebut ditemukan digantung di dasboard sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.)
- 1 (satu) tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna silver No Imei 1 : 353344117212808, No Imei 2 : 353345117212805. beserta simcard Telkomsel nomor 085176712244.
(Ditemukan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.)
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha type 1KP A/T, No. Reg. : H-6022-AHG, No. Ka : MH31KP002DK398019 No. Sin : 1KP398253, tahun 2013, warna putih berikut STNK kendaraan tersebut a.n. MUNICA APRIANI alamat Rt. 003 Rw. 003, Kel. Bulusan, Kec. Tembalang, Kota Semarang, sarana transportasi yang digunakan oleh terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO.
- Kemudian terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO mengakui bahwa benar barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO, yang didapatkan dari Sdr. UCOK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO beserta barang bukti dibawa ke Poles Ponorogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 06535/NNF/2024 tanggal 26 Agustus 2024yang ditanda tangani oleh Pemeriksa atas nama DEFA JAUMIL, S.I.K., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S. Si., dan FILANTARI CAHYANI, A. Md. serta diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim terhadap 34 (tiga puluh empat) kantong plastik berisikan daun, biji dan batang dengan berat netto keseluruhan + 205,743 gram dan dengan kesimpulan bahwa barang bukti Nomor: 19712/2024/NNF s.d. 19745/2024/NNF disita dari terdakwa atas nama SETYO ADI WIBOWO Alias PON Bin SUWARNO tersebut Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman diketahui dan disadari oleh terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat, instansi, ataupun dari lembaga lainnya yang berwenang untuk itu.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |