| Petitum |
DALAM PROVISI
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan provisi Penggugat secara keseluruhan
2. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat
3. Menyatakan, menangguhkan, dan menghentikan Penetapan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Surat Pemberitahuan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo oleh Pihak Turut Tergugat. Penghentian ini berlaku sejak terdaftarnya gugatan ini sampai dengan adanya kekuatan hukum yang tetap atas gugatan ini.
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tindakan dari Tergugat I yang bersikap tidak kooperatif kepada Tergugat II dan Tergugat III sehingga mengakibatkan Tergugat II dan III mengajukan Eksekusi Lelang kepada Turut Tergugat merupakan bentuk dari Perbuatan Melawan hukum
3. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dimintakan oleh Pihak Tergugat II dan III kepada Turut Tergugat merupakan tindakan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sebagaimana Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Nomor JL-131378/2/KNL.1006/2025 tertanggal 19 Desember 2025 No. 2 atas Nama debitur Suwarno dengan Obyek berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo yang dilakukan oleh Pihak Turut Tergugat adalah batal demi hukum;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh sisa pinjaman kepada Tergugat II dan III secara kontan, apabila tidak dapat dilaksanakan maka Tergugat I berkewajiban memberikan aset yang setara dengan pinjaman kepada Tergugat II dan III dan merupakan hak milik Tergugat I sendiri.
6. Menghukum Tergugat I untuk segera melepaskan hak tanggungan Sertipikat Hak Milik (SHM) Tanah Persawahan atas nama Subandi (Penggugat), dengan No. SHM : 579, Surat Ukur Tanggal 23-04-2014, No. 83/Wotan/2014, Luas 1536 M?2;, yang terletak di Desa Wotan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo milik Penggugat kepada Tergugat II dan III;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8. Menghukum Penggugat, Tergugat I, II, III dan Tuurt Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvooebaar bij vorraad);
9. Menguatkan Putusan Provisi ;
10. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama(tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Atau apabila Majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan yang adil.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
|