Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatanPara Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp.221.989.115,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Belas Rupiah) dengan perincian Tunggakan Pokok sebesar Rp.186.880.705,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah); dan Tunggakan Bunga sebesar Rp.35.108.410,- (Tiga Puluh Lima Juta Seratus Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah);
4. MenghukumPara TergugatApabilatidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1006 atas namaJokoSuwito, dengan luas 625 m2 terletak di Desa/kelurahan Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. yang dijaminkan kepada Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik secara dibawah tangan maupun dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kreditPara Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepadaPara Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM nomor 1006 atas namaJokoSuwito, dengan luas 625 m2 terletak di Desa/kelurahan Cekok, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogountuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaPara Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biayaPara Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. MenghukumPara Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan sederhana ini.
|