Dakwaan |
Pertama
-----Bahwa terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan turut, desa Bringin, Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan,Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI berangkat dari rumah untuk melihat pertunjukan wayang di Balai Desa Bringin Kec.Kauman Kab.Ponorogo dengan berjalan kaki, lalu pada saat di perjalanan terdakwa menumpang kepada seseorang berkendara menggunakan sepeda motor ke arah desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo, kemudian sesampainya didekat Balai Desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo terdakwa mampir ke warung kopi lalu melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki ke lokasi pertunjukan wayang dengan berjalan kaki menuju Balai Desa Bringin Kec.Kauman Kab.Ponorogo.
- Bahwa kemudian sesampainya di Lokasi parkiran dekat pertunjukan wayang Desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo, terdakwa berhenti Ketika melihat ada sepeda motor Kharisma warna hitam milik saksi JEMINGAN yang di parkir di pinggir jalan yang mana motor tersebut dalam kondisi kabel kontaknya terlihat dari luar. Hal tersebut menyebabkan munculnya niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut karena Terdakwa pernah bekerja di bengkel dan dapat menyalakan motor menggunakan kabel kontak. Selanjutnya terdakwa mendekati Sepeda motor tersebut dengan cara duduk di dekat sepeda motor tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar lalu setelah dirasa aman, terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa lepaskan sambungan kedua kabel pada kontak lalu salah satu kabelnya disambung kembali dan kemudian lampunya menyala. Setelah itu, terdakwa langsung menekan tombol double staternya sehingga mesinnya menyala kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut menuju alunalun Ponorogo dimana saat terdakwa membuka jok Sepeda motor tersebut terdapat STNK yang sudah mati.
- Bahwa kesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa masih membawa sepeda motor tersebut jalanjalan ke Waduk Bendo kec.sawoo kab.Ponorogo. Kemudian pada keesokan harinya kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mampir di sebuah Cakruk/Pos Ronda di daerah Siman dan terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak dikenalinya untuk membuatkan akun Facebook. Setelah itu terdakwa pergi ke tukang kunci di Pasar Jetis untuk membuat kunci Duplikat Sepeda motor tersebut. Selanjutnya di hari yang sama , Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 20.00 Wib terdakwa bermaksud menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan cara mengunggah foto sepeda motor merk Honda kharisma warna hitam Nopol AE 5653 SW yang telah dicurinya dan dicantumkan nomor WA Terdakwa yakni 08899178-1014 di Grup “Forum jual beli sepeda motor ponorogo”menggunakan akun Facebook yang telah dibuatnya.
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi RIDHO BAGUS DWI INGANTORO menanggapi unggahan terdakwa dan meminta untuk bertemu untuk melihat Sepeda motor tersebut di perempatan Desa Tamansari Kec. sambit arah Desa Ringinanom di sebuah cakruk. Kemudian setelah bertemu dan di cek sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan sepeda motor milik bapaknya yakni saksi JEMINGAN yang telah hilang kemudian terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI diajak ke rumahnya dan beberapa saat kemudian datang saksi DEDE DEMANTO dan saksi ALFIAN ROHMAN A yang merupakan petugas kepolisian Polres Ponorogo lalu kemudian terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI dibawa ke polres Ponorogo.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi JEMINGAN mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke (5) KUHP---------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-----Bahwa terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan turut, desa Bringin, Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI berangkat dari rumah untuk melihat pertunjukan wayang di Balai Desa Bringin Kec.Kauman Kab.Ponorogo dengan berjalan kaki, lalu pada saat di perjalanan terdakwa menumpang kepada seseorang berkendara menggunakan sepeda motor ke arah desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo, kemudian sesampainya didekat Balai Desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo terdakwa mampir ke warung kopi lalu melanjutkan perjalanannya dengan berjalan kaki ke lokasi pertunjukan wayang dengan berjalan kaki menuju Balai Desa Bringin Kec.Kauman Kab.Ponorogo.
- Bahwa kemudian sesampainya di Lokasi parkiran dekat pertunjukan wayang Desa Bringin Kecamatan Kauman Kab. Ponorogo, terdakwa berhenti Ketika melihat ada sepeda motor Kharisma warna hitam milik saksi JEMINGAN yang di parkir di pinggir jalan yang mana motor tersebut dalam kondisi kabel kontaknya terlihat dari luar. Hal tersebut menyebabkan munculnya niat dari terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut karena Terdakwa pernah bekerja di bengkel dan dapat menyalakan motor menggunakan kabel kontak. Selanjutnya terdakwa mendekati Sepeda motor tersebut dengan cara duduk di dekat sepeda motor tersebut untuk mengawasi keadaan sekitar lalu setelah dirasa aman, terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara terdakwa lepaskan sambungan kedua kabel pada kontak lalu salah satu kabelnya disambung kembali dan kemudian lampunya menyala. Setelah itu, terdakwa langsung menekan tombol double staternya sehingga mesinnya menyala kemudian terdakwa membawa pergi sepeda motor tersebut menuju alunalun Ponorogo dimana saat terdakwa membuka jok Sepeda motor tersebut terdapat STNK yang sudah mati.
- Bahwa kesokan harinya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 terdakwa masih membawa sepeda motor tersebut jalanjalan ke Waduk Bendo kec.sawoo kab.Ponorogo. Kemudian pada keesokan harinya kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mampir di sebuah Cakruk/Pos Ronda di daerah Siman dan terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak dikenalinya untuk membuatkan akun Facebook. Setelah itu terdakwa pergi ke tukang kunci di Pasar Jetis untuk membuat kunci Duplikat Sepeda motor tersebut. Selanjutnya di hari yang sama , Kamis tanggal 17 Juli 2025 pukul 20.00 Wib terdakwa bermaksud menjual sepeda motor hasil curian tersebut dengan cara mengunggah foto sepeda motor merk Honda kharisma warna hitam Nopol AE 5653 SW yang telah dicurinya dan dicantumkan nomor WA Terdakwa yakni 08899178-1014 di Grup “Forum jual beli sepeda motor ponorogo”menggunakan akun Facebook yang telah dibuatnya.
- Bahwa keesokan harinya Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi RIDHO BAGUS DWI INGANTORO menanggapi unggahan terdakwa dan meminta untuk bertemu untuk melihat Sepeda motor tersebut di perempatan Desa Tamansari Kec. sambit arah Desa Ringinanom di sebuah cakruk. Kemudian setelah bertemu dan di cek sepeda motor tersebut ternyata sesuai dengan sepeda motor milik bapaknya yakni saksi JEMINGAN yang telah hilang kemudian terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI diajak ke rumahnya dan beberapa saat kemudian datang saksi DEDE DEMANTO dan saksi ALFIAN ROHMAN A yang merupakan petugas kepolisian Polres Ponorogo lalu kemudian terdakwa YULIANI Alias PENCENG Bin JEMARI dibawa ke polres Ponorogo.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi JEMINGAN mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------- |