Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2.Furkon Adi Hermawan, SH
3.Erfan Nurcahyo,S.H
4.W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.5.26/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H
2Furkon Adi Hermawan, SH
3Erfan Nurcahyo,S.H
4W ERFANDY KURNIA RACHMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan jurusan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO berangkat dari Pasar Balong menuju Pasar Sugihan Pulung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AE 1055 RS dengan tujuan mengantar saksi MUNTIANAH berjualan sayuran di Pasar Sugihan Pulung. Selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB sesampainya di Jalan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AE 1055 RS menuju Pasar Sugihan Pulung dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, kemudian dikarenakan terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO kurang konsentrasi karena mengantuk dan kurang memperhatikan keadaan lalu lintas sekitar sehingga terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO menabrak korban LAMINEM (Alm) yang sedang berjalan kaki di tepi jalan menuju Masjid Al-Barokah yang mengakibatkan korban LAMINEM (Alm) terpental yang mengakibatkan korban LAMINEM (Alm) luka memar, bengkak serta robek di kepala bagian belakang, robek panjang dan dalam di pangkal paha kanan sehingga mengakibatkan korban LAMINEM (Alm)  meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO  sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan langsung tetap melaju melanjutkan perjalanan.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Kematian Puskesmas Pulung Nomor:400.7.22.1/KH/2875/405.09.16/2024 tanggal 10 Spetember 2024 atas nama korban LAMINEM yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. ENDAH PURWATI dokter pada Puskesmas Pulung dengan kesimpulan ditemukan luka memar, bengkak serta robek di kepala bagian belakang. Didapatkan robek panjang dan dalam di pangkal paha kanan. Sebab kematian korban meninggal dunia akibat cedera otak berat karena oendarahan dalam kepala diakibatkan benturan benda tumpul.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.--------------

 

DAN

 

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan jurusan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB, terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO berangkat dari Pasar Balong menuju Pasar Sugihan Pulung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AE 1055 RS dengan tujuan mengantar saksi MUNTIANAH berjualan sayuran di Pasar Sugihan Pulung. Selanjutnya sekira pukul 04.20 WIB sesampainya di Jalan Ponorogo-Pulung km. 16-17 Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AE 1055 RS menuju Pasar Sugihan Pulung dengan kecepatan sekitar 70-80 km/jam, kemudian dikarenakan terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO kurang konsentrasi karena mengantuk dan kurang memperhatikan keadaan lalu lintas sekitar sehingga terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO menabrak korban LAMINEM (Alm) yang sedang berjalan kaki di tepi jalan menuju Masjid Al-Barokah yang mengakibatkan korban LAMINEM (Alm) meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa MARSEL DIMAS SAPUTRO Bin SLAMET WIYONO  sengaja tidak menghentikan kendaraannya dan langsung tetap melaju melanjutkan perjalanan.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya