Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Png 1.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2.Erfan Nurcahyo,S.H
1.MOHAMAD SUBARKAH Bin SAMSI (Alm);
2.PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.584/M.5.26/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H.
2Erfan Nurcahyo,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SUBARKAH Bin SAMSI (Alm);[Penahanan]
2PIPIT LUKO SAPUTRO Bin H. MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD SUBARKAH BIN SAMSI (Alm) bersama sama dengan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekitar jam 18.30 atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu di  tahun 2023 bertempat di rumah saksi saksi  M. MUACHODIN di Jl. Raya Pacitan Dukuh Dongko Rt 03 Rw 02 Desa Nailan Kec. Slahung, Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana pengadilan negeri Ponorogo berwenang memeriksa dan mengadili , telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih,  yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan  itu atau  dapat mencapai barang  untuk diambilnya  dengan jalan membongkar, memecah, memanjat. Perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ---------

      •  Bahwa Awalnya terdakwa MOHAMAD SUBARKAH BIN SAMSI (Alm) bersama sama dengan  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO BIN MUSLIMIN  sepakat akan melakukan pencurian di wilayah Kab. Ponorogo, kemudian para terdakwa berangkat dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah. milik terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO setelah sampai di wilayah Kab. Ponorogo kemudian para terdakwa langsung menuju wilayah kec. Slahung dan saat sampai di sana,  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO menentukan rumah mana yang akan di jadikan target dan berhenti di rumah milik saksi  M. MUACHODIN setelah itu para terdakwa membagi tugas yaitu terdakwa MOHAMAD SUBARKAH BIN SAMSI (Alm) bertugas menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi  situasi  disekeliling  rumah apabila ada orang yang melihat, selanjutnya terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah dengan cara melompat pagar dan untuk masuk kedalam rumah lalu  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO mencari pintu dan mencongkel menggunakan alat berupa sarung tangan serta tatah serta kain lap motif kota-kota warna putih merah yang sebelumnya sudah disiapkan, setelah berhasil masuk kemudian terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO langsung membuka pintu kamar dan ada yang salah satu terkunci juga langsung dicongkel mengunakan tatah alat berupa tatah dan mencari barang-barang berharga di dalam kamar tersebut. Dan di dalam kamar tersebut  terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO menemukan uang tunai dan perhiasan emas dari dalam lemari di salah satu kamar dan mengambil barang berharga berupa: 1 buah gelang emas rantai; 1 buah buah gelang bulat;1 buah kalung emas;4 buah gelang anak-anak; 3 buah cincin;6 buah gelang orang dewasa;2 buah anting emas ;Uang tunai senilai kurang lebih Rp. 70.000.000, setelah barang-barang tersebut berhasil di kuasai selanjutnya perhiasan dan uang tunai tersebut di bawa keluar oleh terdakwa PIPIT LUKO SAPUTRO dan di serahkan kepada yaitu terdakwa MOHAMAD SUBARKAH BIN SAMSI (Alm) untuk langsung dimasukkan ke dalam jok sepeda motor kemudian terdakwa. PIPIT LUKO SAPUTRO yang mengemudikan sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi tersebut..
      •  Bahwa terdakwa mengambil barang berharga berupa: 1 buah gelang emas rantai; 1 buah buah gelang bulat;1 buah kalung emas;4 buah gelang anak-anak; 3 buah cincin;6 buah gelang orang dewasa;2 buah anting emas ;Uang tunai senilai kurang lebih Rp. 70.000.000 dengan maksud  dimiliki.  Selanjutnya  para terdakwa menjual perhiasan  dan  hasilnya dibagai berdua.
      •  Bahwa para terdakwa mengambil barang berharga berupa: 1 buah gelang emas rantai; 1 buah buah gelang bulat;1 buah kalung emas;4 buah gelang anak-anak; 3 buah cincin;6 buah gelang orang dewasa;2 buah anting emas ;Uang tunai senilai kurang lebih Rp. 70.000.000 tanpa seizin atau tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi M. MUACHODIN. Atas perbuatan para terdakwa, saksi  M. MUACHODIN mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut. ---------------------------------------------------------

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 ayat  (1) ke- 4, 5  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------                                     

Pihak Dipublikasikan Ya