INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Png | Mapa Diag Nurcahyo | Pimpinan Bank BRI KCP Sudirman Ponorogo | Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Png | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 400.000.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR l
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan PERBUATAN Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (ONRECHTMATIGE DAAD) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata
3. Menghukum Turut Tergugat untuk membatalkan Lelang obyek :
- Tanah dan Bangunan SHM No. 853 , Luas 295 M2, Desa / Kel. Tajug Kec. Siman Kab. Ponorogo a.n Maryanto
- Tanah dan Bangunan SHM No. 2099, Luas 76 M2, Desa/Kel. Bangunsari , Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo an Mapa Diag Nurcahyo
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang immaterial secara tunai sebesar Rp. 400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat setelah putusan perkara Aquo mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde)
5. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh dalam putusan perkara Aquo
6. Menyatakan putusan perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi (Uit voerbaar bij voorad)
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo
SUBSIDAIR
Dan atau apabila Pengadilan Negeri Madiun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |