Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Png PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO 1.VADELA AMARA PUTRI
2.AFRIDO YULIANTO
3.YATINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Png
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk KANTOR CABANG PONOROGO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1VADELA AMARA PUTRI
2AFRIDO YULIANTO
3YATINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.761.442,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGATseluruhnya.
2.    MenyatakanbahwaPENGGUGATadalahPENGGUGATyang beritikadbaik.
3.    MenyatakanAktaPerjanjianKreditNomor :13/PK/Jetis/Juni/2022tanggal29Juni 2022MenyatakanbahwaTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  adalahdebitur yang tidakberitikadbaik.
4.    Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  sebagaidebituradalahingkarjanji/wanprestasikepadaPENGGUGATsebagaikreditur.
5.    MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  sebagaidebituruntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhsisapinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) sertabiaya-biayayang dialamiPENGGUGATselamaTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  tidakmelaksanakanpembayaransesuaiperjanjiankreditsebesarRp 34.761.442,60 (tigapuluhempatjutatujuh ratus enampuluhsaturibuempat ratus empatpuluhdua rupiah komaenamnolsen)secaralangsung dan seketika.


6.    Menyatakan bahwaP ENGGUGAT sebagai kreditur dan berwenanguntukmelakukanpenjualansecaralelangmaupundibawahtanganatasobjekjaminankreditsertifikatNomor02079/ngrogung tanggal09-09-2021 , luas 698m2, suratukurnomor 01580/ngrogung/2021tanggal26-08-2021apabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  sebagaidebiturtidakmelunasikreditnya (pokok + bunga + denda) pada PENGGUGATsecaralangsung dan seketikadan mengambilhasilpenjualanatasobjekjaminankredittersebutdigunakanuntukpembayaran dan/ataupelunasanpinjaman/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  kepadaPENGGUGAT;
7.    MemerintahkankepadaTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  atausiapasaja yang menguasaikreditsertifikatNomor02079/ngrogungtanggal 09-09-2021 , luas 698m2, suratukurnomor 01580/ngrogung/2021  tanggal 26-08-2021, untuksegeramenyerahkanobyekagunantersebut. ApabilaTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  tidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT sendiri, pihakPENGGUGATdenganbantuanpihak yang berwajibdapatmelaksanakannya;
8.    MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiaphariterhitungsejakputusanperkaraini
berkekuatanhukumtetapsampaidengandibayar/dilunasinyaseluruhkewajiban/utang/kreditTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  kepadaPENGGUGAT
9.    MenghukumTERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III  untukmembayarseluruhbiayaperkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak