Dakwaan |
PERTAMA:
------- Bahwa ia terdakwa MISRANTO Als PENTOL Bin JUWENI (Alm.) pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan November tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Pos Kamling yang beralamat di jalan Marikangen, RT.01/RW.01, Dukuh Butung, Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang sedang menerima titipan tombokan nomor perjudian jenis togel dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo berdasarkan informasi serta laporan dari masyarakat yang menginformasikan telah terjadinya perjudian jenis togel yang terjadi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, pada diri Terdakwa ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan perjudian jenis togel tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) buah buku rekapan nomor tombokan togel;
- 1 (satu) buah bolpoint;
- Uang tunai sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menerima titipan tombokan dari para penombok perjudian jenis togel dengan cara para penombok tersebut menemui Terdakwa di Pos Kamling yang beralamat di Jalan Marikangen RT.01/RW.01, Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, kemudian para penombok tersebut memberitahukan nomor tombokan yang dititipkan kepada Terdakwa bersamaan dengan membayar sejumlah uang sesuai nominal uang tombokan, lalu Terdakwa mencatat titipan nomor tombokan tersebut ke dalam buku rekapan berikut dengan nominal tombokan dan nama penomboknya, setelah itu Terdakwa menunggu nomor yang keluar menjadi pemenang mengikuti negara China (Hongkong Pools) yang diumumkan setiap harinya sekitar pukul 23.00 WIB. Terdakwa mengetahui nomor yang keluar sebagai pemenang dengan cara meminta pertolongan Saksi RAMELAN Als. MELAN Bin BONAWAN (Alm.) untuk melihat nomor yang menjadi pemenang di website perjudian togel online melalui Handphone miliki Saksi RAMELAN Als. MELAN Bin BONAWAN (Alm.), apabila terdapat titipan nomor tombokan togel yang menang Terdakwa memberikan uang tunai langsung kepada penombok yang nomornya menang dimana uang tersebut adalah uang dari penombok yang kalah/tidak menang.
- Bahwa dalam buku rekapan nomor tombokan togel milik Terdakwa pada hari itu tercatat titipan nomor judi togel dari Saksi DUL RACHMAN Als. SIDOL Bin SARIPAN (Alm.) dan Saksi RAMELAN Als. MELAN Bin BONAWAN (Alm.) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Titipan nomor tombokan judi online
|
Penombok
|
1.
|
27
|
RAMELAN Als. MELAN Bin BONAWAN (Alm.)
|
2.
|
72
|
3.
|
04
|
DUL RACHMAN Als. SIDOL Bin SARIPAN (Alm.)
|
4.
|
40
|
5.
|
81
|
6.
|
91
|
6 (enam) angka titipan tombokan
|
Jumlah
|
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Rp.140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) s/d Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam satu malam setiap harinya sebagai omzet penerima nomor tombokan togel, uang tersebut didapat Terdakwa apabila dalam satu hari tidak ada titipan nomor tombokan yang keluar sebagai pemenang.
- Bahwa permainan togel online yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan permainan tebak angka yang tidak membutuhkan keahlian khusus untuk memenangkan permainan tersebut oleh karena permainan tersebut hanya mengandalkan keberuntungan atau bersifat untung-untungan saja.
- Bahwa Terdakwa menerima pemesanan nomor tombokan perjudian togel online dari Saksi DUL RACHMAN Als. SIDOL Bin SARIPAN (Alm.) dan Saksi RAMELAN Als. MELAN Bin BONAWAN (Alm.) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.------------------------------------------------- |