Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PONOROGO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2026/PN Png 1.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2.Sebastian P. Handoko, S.H.
3.YAN ARDIYANANTA, S.H.
4.BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
AHMED BADARUS SANI Bin SYAIFUL QOIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2026/PN Png
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-482/M.5.26/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H.
2Sebastian P. Handoko, S.H.
3YAN ARDIYANANTA, S.H.
4BIRGITA VENI ANDRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMED BADARUS SANI Bin SYAIFUL QOIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

------- Bahwa ia terdakwa AHMED BADARUS SANI Bin SAYIFUL QOIS selaku Pemberi Fidusia berdasarkan Akta Fidusia Nomor 2693 tanggal 12 September 2023 dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur nomor : W15.00661854.AH.05.01 tanggal 13 September 2023 pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan. atau setidak- pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur -Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Wahana Ottomitra Multiartha, TBK) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada hari rabu tanggal 06 September 2023 terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 di showroom penjualan mobil yaitu Prabu Motor Ponorogo dengan cara tukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil miliknya yaitu Honda CRV Silver met dengan No. Pol BT 1818 U, karena harga mobil milik terdakwa masih belum dapat menutupi harga mobil yang akan dibeli olehnya karena masih kurang Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajukan perjanjian sewa pembiayaan untuk melakukan pelunasan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil)  berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 kepada kantor PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) finance Indonesia Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo yang beralamat di jalan M.T. Haryono, Kel. Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Perjanjian sewa pembiayaan tersebut diterbitkan dalam akta Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 1615120230902746 tanggal 06 September 2023 dengan nominal pokok sewa Pembiayaan Rp. 67.737.100,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu sewa pembiayaan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) per bulannya dimulai sejak bulan oktober 2023 sampai dengan September tahun 2026 dengan jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya. Selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan Jaminan Fidusianya pada Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00661854.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 13 September 2023.

       Terdakwa mulai melakukan pembayaran pada bulan Oktober tahun 2023 namun terdakwa tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran lagi setelah pembayaran terakhir yang ia lakukan pada bulan Januari 2024, sehingga terdakwa hanya mengangsur sebanyak 4 (empat) kali dan sisanya kredit macet. Mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa berhenti PT. WOM Finace Indonesia Cabang Ponorogo melalui saksi Agus Suryanto PT. WOM Finance Indonesia Cabang Ponorogo telah mengirimkan surat penagihan angsuran kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, surat peringatan pertama dikirimkan kepada terdakwa pada tanggal 13 Februari 2024, surat peringatan kedua tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Peringatan ketiga tanggal 27 Februari 2024, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saksi Agus Suryanto melakukan penagihan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sudono Sukirjo C-34 RT.007, RW.001, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. untuk melakukan penagihan angsuran. Ketika berada dirumah terdakwa saksi Agus Suryanto bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengangsur dan tidak ditemukan keberadaan mobil yang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296, karena terdakwa telah menyerahkan mobil tersebut kepada sdri. RESTI (DPO) untuk digunakan dan sepengetahuan terdakwa sdri. RESTI (DPO) membawa mobil tersebut di bandung. Kemudian pada tanggal 07 Maret 2024 PT. WOM Finance melalui surat Somasi I mengundang terdakwa untuk dapat hadir di kantor PT. WOM Finance pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran dan hanya menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar angsuran, serta terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 tidak dikuasai lagi oleh terdakwa sejak sekira bulan januari tahun 2024, karena telah ia alihkan kepenguasaannya kepada sdri. Resty (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya suatu ijin tertulis dari PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo. pengalihan kepenguasaan mobil tersebut terjadi ketika terdakwa mengantar mobil tersebut dari rumah terdakwa ke kos an sdri. Resty/Anes (DPO) untuk digunakan oleh sdri. Resty (DPO) guna menjemput temannya, lalu terdakwa diantar oleh sdri. RESTY (DPO) ke kantornya, ternyata sejak saat itu sdri. Resty / Anes (DPO) yang merupakan pacar dari terdakwa tidak memberikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga saat ini kepada terdakwa, dan terdakwa juga sengaja tidak berupaya melakukan pencarian atau sekedar menghubungi pihak PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) atau melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan mobilnya tersebut. sehingga ketika PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo hendak menagih barang jaminan Fidusia tersebut terdakwa tidak bisa memberikannya.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) cabang Ponorogo menderita kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 atau terhadap total sisa tanggungan yang dimiliki oleh terdakwa sebesar Rp. 108.043.200 (seratus delapan juta empat puluh tiga dua ratus rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.----------------------------

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia terdakwa AHMED BADARUS SANI Bin SAYIFUL QOIS selaku Pemberi Fidusia berdasarkan Akta Fidusia Nomor 2693 tanggal 12 September 2023 dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur nomor : W15.00661854.AH.05.01 tanggal 13 September 2023, diberikan kesempatan, sarana, atau keterangan oleh sdri. Resty / Anes (DPO), pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur -Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana untuk melakukan, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. Wahana Ottomitra Multiartha, TBK) Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada hari rabu tanggal 06 September 2023 terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 di showroom penjualan mobil yaitu Prabu Motor Ponorogo dengan cara tukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil miliknya yaitu Honda CRV Silver met dengan No. Pol BT 1818 U, karena harga mobil milik terdakwa masih belum dapat menutupi harga mobil yang akan dibeli olehnya karena masih kurang Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajukan perjanjian sewa pembiayaan untuk melakukan pelunasan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil)  berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 kepada kantor PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) finance Indonesia Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo yang beralamat di jalan M.T. Haryono, Kel. Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Perjanjian sewa pembiayaan tersebut diterbitkan dalam akta Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 1615120230902746 tanggal 06 September 2023 dengan nominal pokok sewa Pembiayaan Rp. 67.737.100,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu sewa pembiayaan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) per bulannya dimulai sejak bulan oktober 2023 sampai dengan September tahun 2026 dengan jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya. Selanjutnya perjanjian tersebut didaftarkan Jaminan Fidusianya pada Kementrian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00661854.AH.05.01 tahun 2023 tanggal 13 September 2023.

       Terdakwa mulai melakukan pembayaran pada bulan Oktober tahun 2023 namun terdakwa tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran lagi setelah pembayaran terakhir yang ia lakukan pada bulan Januari 2024, sehingga terdakwa hanya mengangsur sebanyak 4 (empat) kali dan sisanya kredit macet. Mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa berhenti PT. WOM Finace Indonesia Cabang Ponorogo melalui saksi Agus Suryanto PT. WOM Finance Indonesia Cabang Ponorogo telah mengirimkan surat penagihan angsuran kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, surat peringatan pertama dikirimkan kepada terdakwa pada tanggal 13 Februari 2024, surat peringatan kedua tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Peringatan ketiga tanggal 27 Februari 2024, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saksi Agus Suryanto melakukan penagihan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sudono Sukirjo C-34 RT.007, RW.001, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. untuk melakukan penagihan angsuran. Ketika berada dirumah terdakwa saksi Agus Suryanto bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengangsur dan tidak ditemukan keberadaan mobil yang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296, karena terdakwa telah menyerahkan mobil tersebut kepada sdri. RESTI (DPO) untuk digunakan dan sepengetahuan terdakwa sdri. RESTI (DPO) membawa mobil tersebut di bandung. Kemudian pada tanggal 07 Maret 2024 PT. WOM Finance melalui surat Somasi I mengundang terdakwa untuk dapat hadir di kantor PT. WOM Finance pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran dan hanya menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar angsuran, serta terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 tidak dikuasai lagi oleh terdakwa sejak sekira bulan januari tahun 2024, karena telah ia alihkan kepenguasaannya kepada sdri. Resty (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya suatu ijin tertulis dari PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo. pengalihan kepenguasaan mobil tersebut terjadi ketika terdakwa mengantar mobil tersebut dari rumah terdakwa ke kos an sdri. Resty/Anes (DPO) untuk digunakan oleh sdri. Resty (DPO) guna menjemput temannya, lalu terdakwa diantar oleh sdri. RESTY (DPO) ke kantornya, ternyata sejak saat itu sdri. Resty / Anes (DPO) yang merupakan pacar dari terdakwa tidak memberikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut hingga saat ini kepada terdakwa, dan terdakwa juga sengaja tidak berupaya melakukan pencarian atau sekedar menghubungi pihak PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) atau melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan mobilnya tersebut. sehingga ketika PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo hendak menagih barang jaminan Fidusia tersebut terdakwa tidak bisa memberikannya.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) cabang Ponorogo menderita kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 atau terhadap total sisa tanggungan yang dimiliki oleh terdakwa sebesar Rp. 108.043.200 (seratus delapan juta empat puluh tiga dua ratus rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 21 huruf a KUHP.---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa AHMED BADARUS SANI Bin SAYIFUL QOIS pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 pada suatu waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi kapan. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada suatu waktu lain pada bulan September Tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, bertempat di Pinggir jalan Dkh. Sambi Ds. Klepu Kec. Sooko Kab. Ponorogo tepatnya di timur Masjid Jami’ Nur-Salamah, atau setidak- tidaknya di tempat lainnya yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ponorogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana Adapun uraian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

       Bahwa pada hari rabu tanggal 06 September 2023 terdakwa melakukan pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 di showroom penjualan mobil yaitu Prabu Motor Ponorogo dengan cara tukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil miliknya yaitu Honda CRV Silver met dengan No. Pol BT 1818 U, karena harga mobil milik terdakwa masih belum dapat menutupi harga mobil yang akan dibeli olehnya karena masih kurang Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), selanjutnya terdakwa mengajukan sewa pembiayaan untuk melakukan pelunasan terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil)  berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 kepada kantor PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) finance Indonesia Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo yang beralamat di jalan M.T. Haryono, Kel. Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. Dengan nominal pokok sewa Pembiayaan Rp. 67.737.100,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu seratus rupiah) dengan jangka waktu sewa pembiayaan 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran sebesar Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) per bulannya dimulai sejak bulan oktober 2023 sampai dengan September tahun 2026 dengan jatuh tempo pada tanggal 16 setiap bulannya, sehingga adanya perjanjian tersebut membuat PT PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) finance Indonesia Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo sebagai pemilik atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu.

       Selanjutnya terdakwa diberi penguasaan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 dari PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) finance Indonesia Cabang Ponorogo, Kab. Ponorogo untuk menggunakannya sambil mencicil hingga lunas. Selanjutnya terdakwa mulai mencicil atau melakukan pembayaran pada bulan Oktober tahun 2023 namun terdakwa tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran lagi setelah pembayaran terakhir yang ia lakukan pada bulan Januari 2024, sehingga terdakwa hanya mengangsur sebanyak 4 (empat) kali dan sisanya macet. Mengetahui pembayaran angsuran yang dilakukan oleh terdakwa berhenti PT. WOM Finace Indonesia Cabang Ponorogo melalui saksi Agus Suryanto PT. WOM Finance Indonesia Cabang Ponorogo telah mengirimkan surat penagihan angsuran kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, surat peringatan pertama pertama dikirimkan kepada terdakwa pada tanggal 13 Februari 2024, surat peringatan kedua tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Peringatan ketiga tanggal 27 Februari 2024, kemudian pada tanggal 02 Maret 2024 saksi Agus Suryanto melakukan penagihan ke rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sudono Sukirjo C-34 RT.007, RW.001, Kel. Keniten, Kec. Ponorogo, Kab. Ponorogo. untuk melakukan penagihan angsuran. Ketika berada dirumah terdakwa saksi Agus Suryanto bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menyampaikan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengangsur dan tidak ditemukan keberadaan mobil yang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296, karena terdakwa telah menyerahkan mobil tersebut kepada sdri. RESTI (DPO) untuk digunakan dan sepengetahuan terdakwa sdri. RESTI (DPO) membawa mobil tersebut di bandung. Kemudian pada tanggal 07 Maret 2024 PT. WOM Finance melalui surat Somasi I mengundang terdakwa untuk dapat hadir di kantor PT. WOM Finance pada hari jumat tanggal 08 Maret 2024 akan tetapi terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran dan hanya menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar angsuran, serta terdakwa terhadap 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 tidak dikuasai lagi oleh terdakwa karena telah ia serahkan kepada sdri. Resty (DPO) tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya suatu ijin tertulis dari PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo selaku pemilik barang. Pengalihan kepenguasaan mobil tersebut terjadi ketika terdakwa mengantar mobil tersebut dari rumah terdakwa ke kos an sdri. Resty/Anes (DPO) untuk digunakan oleh sdri. Resty (DPO) guna menjemput temannya, lalu terdakwa diantar oleh sdri. RESTY (DPO) ke kantornya, ternyata sejak saat itu sdri. Resty / Anes (DPO) yang merupakan pacar dari terdakwa tidak memberikan mobil milik PT. Wahana OttoMitra Multiartha (WOM) tersebut hingga saat ini kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak berupaya melakukan pencarian atau sekedar menghubungi pihak PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) atau melaporkan ke pihak berwajib tentang keberadaan mobilnya tersebut. sehingga ketika PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) Cabang Ponorogo hendak meminta terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (mobil)  berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 kepadanya, terdakwa tidak bisa memberikannya.

       Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA (WOM) cabang Ponorogo menderita kerugian berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (Mobil) berupa Honda Jazz warna Abu – abu dengan no.pol B 2297 KVJ, No Mesin L15A71741312 dan no. Rangka MHRGE886081903296 miliknya atau terhadap total sisa tanggungan yang dimiliki oleh terdakwa sebesar Rp. 108.043.200 (seratus delapan juta empat puluh tiga dua ratus rupiah)

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya