Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan tanggal, bulan, dan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3502-LT-03072020-0099 tertanggal 01 Februari 2023, yang semula tertulis Pemohon lahir tanggal 30 Juni 1989 dibetulkan menjadi : lahir tanggal 16 April 1996 disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD) No. DN-05 Dd 0212187, Sekolah Menengah Pertama (SMP) No. DN-05 DI 0202770, dan Surat Keterangan dari Desa Ngrayun Nomor: 470/218/405.29.02.09/2025 yang dimiliki oleh Pemohon dan segala surat yang berkaitan dengan hal itu disesuaikan dengan pokok Permohonan Pemohon;
3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama di dalam Akta Kelahiran tersebut dalam waktu 30 hari setelah diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo untuk melakukan pencatatan pinggir tentang perubahan nama seperti tersebut di atas dalam Register Kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat adanya perkara permohonan ini kepada Pemohon;. |